Media Inspirasi Masa Kini
News  

PNS dan Pensiunan Berhak Mendapatkan Bantuan Rp6 Juta dari Pemerintah, Asalkan Terpenuhi Syarat Ini

PNS dan Pensiunan Berhak Mendapatkan Bantuan Rp6 Juta dari Pemerintah, Asalkan Terpenuhi Syarat Ini

HarianLampung.co.id dan berhak menerima Rp6 juta dari pemerintah, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Pada bulan Juni 2023, dan akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp6 juta dari pemerintah.

Namun, untuk bisa mendapatkan uang tersebut, dan harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Pemberian uang tambahan sebesar Rp6 juta tersebut bukanlah hal yang mudah didapatkan oleh dan .

Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian khusus untuk para pegawainya. Tidak hanya para PNS dan pensiunan saja yang berhak mendapatkan sejumlah uang tersebut, tetapi uang sebesar Rp6 juta juga dapat diberikan pada keluarga yang bersangkutan.

Hal ini disebabkan karena pemerintah telah menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 tersebut tentang persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, uang tambahan sebanyak Rp6 juta berhak diterima oleh PNS dan pensiunan.

Jika suami atau istri meninggal pada bulan Juni, maka uang tambahan tersebut berhak diterima oleh PNS ataupun pensiunan yang bersangkutan.

Adapun aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016. Sebagai informasi, suami atau istri yang meninggal merupakan pasangan sah suami istri yang tercatat dalam data resmi negara.

Dalam hal ini, PNS dan pensiunan harus memperhatikan syarat yang sudah ditetapkan agar bisa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp6 juta dari pemerintah.

Informasi ini penting untuk diketahui oleh PNS dan pensiunan agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan uang tambahan tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News