Media Inspirasi Masa Kini
News  

Daftar Pensiunan yang Berhak Mendapatkan Dana Hingga Rp8 Juta dari Kemenkeu

Daftar Pensiunan yang Berhak Mendapatkan Dana Hingga Rp8 Juta dari Kemenkeu

HarianLampung.co.id – Berikut merupakan daftar yang memenuhi syarat dan berhak menerima sebesar Rp8 juta dari Kementerian Keuangan ().

Namun, perlu diketahui bahwa hanya kategori tertentu saja yang akan menerima sebesar Rp8 juta dari .

Selain gaji pokok, yang telah disahkan oleh juga berhak menerima dana sebesar Rp4 juta. Tidak hanya itu, terdapat dana sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta yang bisa diterima oleh para .

Dana tersebut telah diberlakukan sejak bulan April 2023 dan telah diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK nomor 128/PMK.02/2016.

PMK tersebut menjelaskan kriteria mengenai daftar kategori yang berhak mendapatkan dana hingga Rp8 juta.

Pasal 4 poin B dalam PMK tersebut menjelaskan bahwa pensiunan berhak menerima dana sebesar Rp6 juta jika suami atau istri meninggal.

Selain itu, jika anak dari pensiunan meninggal, maka pensiunan berhak menerima dana sebesar Rp4 juta. Sementara jika pensiunan itu sendiri yang meninggal, ahli waris berhak menerima uang sebesar Rp8 juta.

Itulah informasi mengenai daftar pensiunan yang berhak mendapatkan dana sebesar hingga Rp8 juta dari . Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News