HarianLampung.co.id – Berikut merupakan daftar pensiunan yang memenuhi syarat dan berhak menerima dana sebesar Rp8 juta dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, perlu diketahui bahwa hanya kategori pensiunan tertentu saja yang akan menerima dana sebesar Rp8 juta dari Kemenkeu.
Selain gaji pokok, pensiunan yang telah disahkan oleh Kemenkeu juga berhak menerima dana sebesar Rp4 juta. Tidak hanya itu, terdapat dana sebesar Rp6 juta hingga Rp8 juta yang bisa diterima oleh para pensiunan.
Dana tersebut telah diberlakukan sejak bulan April 2023 dan telah diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK nomor 128/PMK.02/2016.
PMK tersebut menjelaskan kriteria mengenai daftar kategori yang berhak mendapatkan dana hingga Rp8 juta.
Pasal 4 poin B dalam PMK tersebut menjelaskan bahwa pensiunan berhak menerima dana sebesar Rp6 juta jika suami atau istri meninggal.
Selain itu, jika anak dari pensiunan meninggal, maka pensiunan berhak menerima dana sebesar Rp4 juta. Sementara jika pensiunan itu sendiri yang meninggal, ahli waris berhak menerima uang sebesar Rp8 juta.
Itulah informasi mengenai daftar pensiunan yang berhak mendapatkan dana sebesar hingga Rp8 juta dari Kemenkeu. Semoga bermanfaat.