Kemenpan RB Mengeluarkan Surat Resmi agar PNS Libur Panjang Menyambut Hari Raya Idul Adha
HarianLampung.co.id – PNS akan benar-benar menikmati libur panjang dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha. Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah merilis surat resmi agar PNS dapat menikmati libur panjang pada saat Idul Adha.
Seluruh pegawai negeri sipil dipastikan akan libur panjang setelah surat resmi dari Kemenpan RB telah keluar. Para PNS yang sebentar lagi akan merayakan Idul Adha patut bergembira karena Pemerintah secara terbuka telah mengeluarkan surat resmi untuk PNS libur panjang menyambut Idul Adha.
Tanggal yang menjadi ketetapan agar PNS libur panjang melalui surat resmi juga kini telah dapat diketahui. Pada artikel ini akan dijelaskan secara rinci mengenai tanggal-tanggal tersebut.
Menpan RB bersama dua Menteri lainnya yaitu Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama telah menyepakati hari libur panjang PNS untuk merayakan Idul Adha.
Hal tersebut telah disebutkan dalam surat yang menjadi rujukan para PNS untuk libur panjang pada Idul Adha.
Disebutkan bahwa Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian libur panjang PNS berdasarkan surat resmi disebutkan sebagai berikut:
1. Tanggal 30 Juni 2023 yaitu hari Jumat
2. Tepat tanggal 1 Juli 2023 tepatnya hari Sabtu para PNS juga dipastikan libur.
3. Hari Ahad jatuh pada tanggal 2 Juli 2023.
Sehingga para PNS baru akan masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2023 tepatnya hari Senin. Dengan adanya surat resmi ini, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Idul Adha dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.