HarianLampung.co.id – Tunjangan dan golongan dihapus, selamat tinggal golongan I, II, III, IV PNS, inilah skema baru single salary.
Seperti namanya, single salary atau gaji tunggal, merupakan sistem penggajian PNS yang sederhana dimana tunjangan dan golongan dihapus.
Tidak ada lagi golongan I, II, III, IV PNS, karena tunjangan dan golongan dihapus pada skema single salary.
Dengan tunjangan dan golongan dihapus, pada skema single salary akan memberlakukan tunjangan dan golongan PNS baru.
Dimana tunjangan dan golongan dihapus dan dirombak untuk menyesuaikan skema single salary PNS yang ada.
Seluruh tunjangan dan golongan dihapus ini akan digantikan dengan yang baru, akan dijelaskan rinci berikut ini.
Namun dalam skema single salary, masih ada tunjangan yang disisakan, dan ditambah dengan tunjangan baru.
Tunjangan baru pada skema single salary adalah tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing provinsi.
Untuk tahu secara lengkap persentase tunjangan kemahalan di 34 provinsi seIndonesia, dapat baca juga tautan artikel di bawah ini.
Selanjutnya untuk golongan PNS yang awalnya terdapat 4 golongan, yaitu golongan I, II, III, IV akan dirombak jadi 9 dan 15 pangkat golongan.
Dimana 9 dan 15 pangkat golongan tersebut dibedakan menjadi 3 jabatan PNS dalam lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut daftar pangkat dan golongan baru pada skema single salary yang dimaksud, antara lain:
1. 9 pangkat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, yang terdiri dari:
– JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V
– JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III
– JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I
2. 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional atau JF, yang terdiri dari:
– Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9
– Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15
3. 15 pangkat untuk Jabatan Administrasi atau JA, yang terdiri dari:
– Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7
– Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15
Selanjutnya untuk tunjangan-tunjangan yang akan dihapus pada skema single salary adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan istri atau suami
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan anak
4. Tunjangan jabatan atau kinerja (Tukin)
5. Tunjangan lain-lain
Seluruh tunjangan PNS di atas akan dihapus dan akan hanya disisakan dengan tunjangan kinerja atau Tukin.
Tunjangan kinerja yang diberikan oleh seluruh golongan PNS di atas telah ditentukan hanya sebesar 5 persen dikali dengan gaji pokok.
Gaji pokok yang diberikan kepada seluruh golongan PNS yang baru berkisar dari Rp3.100.000 hingga Rp39.365.146.
Sehingga pada skema gaji tunggal atau single salary, sistem penggajian hanya terdiri dari 3 komponen, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
Demikian tunjangan dan golongan dihapus dan digantikan dengan 3 komponen di atas, dan penyesuaian jumlah gaji pokok PNS.
Yang akan digunakan pada skema single salary atau gaji tunggal PNS, namun skema ini masih dikaji oleh Menkeu, Sri Mulyani.
Agar skema single salary atau gaji tungga ini tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kemudian hari.