Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah jenis bantuan sosial (bansos) yang secara rutin dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPM dari berbagai daerah melalui media sosial Facebook, BPNT dan PKH sudah dicairkan di beberapa daerah.
Bansos BPNT dan PKH untuk bulan Juni telah dicairkan melalui Bank Himbara Mandiri, BRI, dan BNI. Namun, bantuan yang diberikan bukan lagi berupa sembako atau saldo belanja di E Waroeng untuk BPNT.
Sebaliknya, bantuan diberikan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekening bank Himbara secara bertahap.
Berikut daerah yang telah mencairkan dana PKH dan BPNT untuk bulan Juni 2023: Nusa Tenggara Timur (NTT), Pekalongan, Jawa Tengah, Lumajang, Jawa Timur, Pontianak, Kalimantan Barat, Madiun, Jawa Timur, Bandung Barat, Jawa Barat, Ciamis, Jawa Barat, Jakarta, DKI Jakarta, Panarukan, Jawa Tengah, Palembang, Sumatera Selatan, Sukabumi, Probolinggo, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Banten, Banten, Tangerang, Jawa Barat, Blitar, Jawa Timur.
KPM di 17 daerah tersebut menginformasikan bahwa PKH dan BPNT cair melalui Bank Himbara BRI, BNI, dan Mandiri.
Bulan Juni merupakan bulan terakhir untuk jadwal penyaluran tahap 2 PKH, dan tahap 3 BPNT bagi daerah yang melakukan pencairan per 2 bulan.
Jika KPM PKH atau BPNT 2023 belum mendapatkan dana bansosnya, mungkin disebabkan oleh salah satu dari 3 hal berikut:
1. NIK KTP Data Ganda atau Tidak Terdaftar di Dukcapil.
Bansos BPNT dan PKH Juni tidak bisa cair kepada KPM yang NIK KTP-nya tidak terdaftar di Dukcapil. Selain itu, perbedaan data dan data ganda KPM, seperti perbedaan NIK, nama, tempat tinggal, dan alamat, akan menyebabkan dieliminasi dari penerima BPNT maupun PKH.
Jika mengalami masalah ini, KPM bisa memperbaiki data melalui Disdukcapil setempat kemudian mengajukan diri kembali sebagai penerima bansos melalui aplikasi usul sanggah cek bansos.
2. Terdaftar di DTKS Kemensos Namun Tidak Memenuhi Komponen Penerima PKH dan BPNT
KPM yang datanya terdaftar di DTKS Kemensos, belum tentu bisa secara otomatis mendapatkan BPNT dan PKH. Sebab pihak Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data apakah sesuai untuk mendapatkan BPNT maupun PKH.
3. Tidak Terdaftar di DTKS Kemensos
Meskipun memenuhi kriteria penerima bansos, namun namanya tidak terdaftar di DTKS Kemensos, maka tidak bisa menjadi penerima BPNT dan PKH.
Sebab data DTKS merupakan acuan Kemensos untuk menetapkan penerima bansos PKH, BPNT, KIS PBI JK, dan sebagainya.
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos tetapi belum juga mendapatkan bansos, maka warga bisa mendaftarkan diri melalui fitur Usul-Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima bansos BPNT dan PKH tahap selanjutnya, bisa lakukan cek nama di cekbansos.kemensos.go.id.