HarianLampung.co.id – PNS akan senang jika skema penggajian dengan model single salary diterapkan. Hal ini disebabkan karena besaran gaji PNS akan berbeda jika skema penggajian single salary diberlakukan.
Meskipun telah ada wacana mengenai pembayaran gaji PNS dengan model penggajian single salary, hingga saat ini skema penggajian model tersebut belum diberlakukan.
Single salary adalah penggabungan antara gaji dan tunjangan PNS sehingga nantinya PNS tidak lagi mengenal istilah tunjangan anak dan sebagainya, karena telah dilebur menjadi satu yang disebut single salary atau gaji tunggal. Pada saat RUU ASN 2014, wacana penggajian single salary untuk PNS pernah diungkapkan oleh Prof. Dr. Sofian Effendi.
Namun, hingga detik ini, penggajian model single salary belum diberlakukan. Oleh karena itu, besaran gaji PNS masih menggunakan model yang dilakukan saat ini. Berikut adalah besaran gaji PNS dengan model penggajian single salary:
Pangkat JPT – I nominal gaji Rp 39.365.146
Pangkat JPT – II nominal gaji Rp 37.490.615
Pangkat JPT – III nominal gaji Rp 35.705.348
Pangkat JPT – IV nominal gaji Rp 34.005.093
Pangkat JPT – V nominal gaji Rp 32.385.803
Pangkat JPT – VI nominal gaji Rp30.843.622
Pangkat JPT – VII nominal gaji Rp 29.374.878
Pangkat JPT – VIII nominal gaji Rp 27.976.074
Pangkat JPT – IX 26.643.880.