KemenPANRB Mereformasi Kebijakan Kesejahteraan ASN: Apa yang Harus Diketahui?
HarianLampung.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kebijakan tersebut, KemenPANRB mereformasi kebijakan kesejahteraan ASN.
Pemerintah memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN merasakan kesejahteraan. Oleh karena itu, terciptalah kebijakan penyederhanaan manajemen ASN.
Dengan penyederhanaan tersebut, KemenPANRB melakukan transformasi rancangan penggajian ASN.
Ada lima komponen transformasi penggajian ASN yang harus diketahui, yaitu:
1. Foundational Reward, yaitu komponen penghasilan yang bersifat tetap.
2. Motivational Reward, yaitu komponen penghasilan yang bersifat variabel.
3. Benefit and Allowance, yaitu komponen penghasilan dalam bentuk tunjangan dan manfaat lain.
4. Working Environment, yakni kondisi kerja yang mempengaruhi pegawai dalam bekerja.
5. Growth Opportunity, yaitu kesempatan yang diberikan kepada pegawai untuk mengembangkan potensi kariernya.
Dengan adanya transformasi penggajian ASN tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi pembaca sekalian.