Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Perpres yang telah ditandatangani oleh Jokowi, besaran tukin PNS resmi naik. Setidaknya ada tiga Perpres terbaru terkait besaran tukin PNS yang nominalnya telah dinaikkan oleh Jokowi.
Berikut adalah daftar Perpres tersebut:
1. Perpres Nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerin Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Perpres Nomor 32 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
3. Perpres Nomor 34 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Besaran nominal tukin PNS pada ketiga instansi tersebut adalah sebagai berikut:
– Kelas Jabatan 1 besaran tukin PNS Rp2.575.000
– Kelas Jabatan 2 besaran tukin PNS Rp3.154.000
– Kelas Jabatan 3 besaran tukin PNS Rp3.980.000
– Kelas Jabatan 4 besaran tukin PNS Rp4.179.000
– Kelas Jabatan 5 besaran tukin PNS Rp4.607.000
– Kelas Jabatan 6 besaran tukin PNS Rp4.837.000
– Kelas Jabatan 7 besaran tukin PNS Rp5.079.000
– Kelas Jabatan 8 besaran tukin PNS Rp6.349.000
– Kelas Jabatan 9 besaran tukin PNS Rp7.474.000
– Kelas Jabatan 10 besaran tukin PNS Rp8.458.000
– Kelas Jabatan 11 besaran tukin PNS Rp10.947.000
– Kelas Jabatan 12 besaran tukin PNS Rp12.370.000
– Kelas Jabatan 13 besaran tukin PNS Rp13.670.000
– Kelas Jabatan 14 besaran tukin PNS Rp21.330.000
– Kelas Jabatan 15 besaran tukin PNS Rp24.100.000
– Kelas Jabatan 16 besaran tukin PNS Rp32.540.000
– Kelas Jabatan 17 besaran tukin PNS Rp41.550.000.
Jadi, sudah jelas besaran tukin PNS untuk 3 instansi yang disebutkan sebelumnya. Diharapkan adanya peraturan ini dapat meningkatkan semangat kerja PNS dalam menjalankan tugasnya.