HarianLampung.co.id – Pemerintah menganggarkan asuransi terbaru untuk para pensiunan PNS. Asuransi tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan belasungkawa kepada para pensiunan PNS. Jenis asuransi yang diberikan adalah Askem atau asuransi kematian.
Asuransi kematian ini akan dicairkan jika peserta atau keluarga pensiunan PNS meninggal dunia. Besaran asuransi kematian ini dapat mencapai puluhan juta Rupiah. Namun, besaran santunan yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan yang meninggal dunia.
Aturan tentang penganggaran asuransi kematian ini tertera dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023. Jika peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia, Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp8.000.000. Sedangkan, jika suami atau istri yang meninggal dunia, Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp6.000.000. Dan jika anak yang meninggal dunia, Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp4.000.000.
Inilah besaran Askem (asuransi kematian) yang akan diberikan Pemerintah sebagai santunan belasungkawa. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.