HarianLampung.co.id – Kabar mengenai wacana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga tengah menjadi perbincangan hangat.
Usulan ini muncul setelah Presiden Jokowi menyetujui kenaikan tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa rencana kenaikan tukin PNS di kementerian dan lembaga lainnya adalah sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan.
Dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (20/6), beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
“Proses penilaian kemajuan reformasi sedang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB. Beberapa Kementerian/Lembaga lainnya sedang dalam tahap penilaian,” ujar Isa.
Tunjangan kinerja (tukin) memang merupakan tambahan penghasilan bagi PNS selain gaji pokok yang mereka terima. Besarannya juga bervariasi antara satu kementerian/lembaga dengan yang lain, termasuk dengan pemerintah daerah (pemda).
Namun, pertanyaan muncul, instansi mana yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dengan jumlah tertinggi? Berikut ini adalah beberapa instansi yang memiliki tukin paling tinggi:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tunjangan PNS DJP diatur dengan rinci. Tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah sebesar Rp5,3 juta, sementara untuk jabatan struktural eselon I adalah Rp117,3 juta.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bagi PNS di pemda, tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan sebagai pengganti tukin. PNS Pemprov DKI Jakarta menerima TPP sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Sekretaris Daerah mendapatkan TPP tertinggi, yaitu sebesar Rp127,7 juta, sedangkan calon PNS RSUD mendapatkan TPP terendah, yakni Rp3,5 juta.
- Kementerian Keuangan Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. PNS dengan kelas jabatan terendah menerima tunjangan sebesar Rp2,5 juta, sedangkan PNS dengan kelas jabatan 27 mendapatkan tukin tertinggi, yakni Rp46,9 juta.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK juga termasuk dalam daftar instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Besaran tunjangan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. PNS di lingkungan BPK mendapatkan tunjangan terendah sebesar Rp1,54 juta, sementara yang tertinggi adalah Rp41,55 juta.
- Kementerian Hukum dan HAM Tunjangan PNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tunjangan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp2,53 juta, sedangkan yang tertinggi adalah Rp33,24 juta.
Dengan adanya wacana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah yang memberikan apresiasi kepada PNS dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung reformasi birokrasi yang sedang dilakukan.