Media Inspirasi Masa Kini
News  

Pemerintah Mengambil Langkah Tegas: Revolusi Skema Tukin untuk ASN/PNS

Pemerintah Mengambil Langkah Tegas: Revolusi Skema Tukin untuk ASN/PNS
Jokowi Setujui Kenaikan Tukin

HarianLampung.co.id – Pemerintah Mengambil Langkah Tegas: Revolusi Skema untuk ASN/PNS dengan melakukan reformasi birokrasi demi menghindari banyaknya kasus korupsi.

Pemerintah dengan gigih berjuang untuk menerapkan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga negara demi meningkatkan kinerja para abdi negara.

Langkah konkret yang diambil adalah mengubah skema tunjangan kinerja () yang selama ini berlaku.

Mengungkap Wacana Perubahan Skema : Antara Korupsi dan Niat Baik ASN/PNS

Seorang Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, telah menjelaskan asal mula wacana perubahan skema bagi ASN/PNS yang dipicu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkeinginan kuat untuk memberantas korupsi di lingkungan kementerian/lembaga (K/L).

Menurut Agus, persoalan korupsi di K/L negara bukanlah semata-mata karena tinggi rendahnya gaji, melainkan karena adanya niat dari oknum ASN/PNS yang terlibat.

“Tinggi atau rendahnya tukin atau gaji tidak akan mempengaruhi niat dan moral seseorang untuk melakukan korupsi.

Korupsi tetap terjadi karena moral yang rusak,” jelas Agus kepada CNBC Indonesia pada Rabu (21/6/2023).

Agus meragukan bahwa korupsi di lingkungan abdi negara akan benar-benar hilang hanya dengan bagi para ASN/PNS.

Bukti yang ada di Kementerian Keuangan membuktikan bahwa meski memiliki tukin tinggi, korupsi tetap terjadi.

“Ironisnya, Kementerian Keuangan memiliki tukin yang tinggi, namun korupsi tetap terjadi. Banyak bukti lain yang menunjukkan hal serupa. Jadi, korupsi tidak hanya disebabkan oleh besarnya gaji,” tambah Agus.

Menurut Agus, persoalan korupsi di lingkungan K/L juga sulit untuk diatasi. “Korupsi tidak akan berkurang jika penegakan hukum dan penegak hukum internal seperti Inspektorat Jenderal tidak kuat. Korupsi tetap akan terjadi,” tegasnya.

Perubahan Skema Tukin: Langkah Menuju Evaluasi Kinerja Individu ASN/PNS

Meskipun demikian, Agus setuju dengan rencana perubahan skema tukin berdasarkan kinerja masing-masing ASN/PNS.

Namun, penting bagi Inspektorat Jenderal (Irjen) yang bertanggung jawab mengawasi kinerja untuk benar-benar kompeten dan teliti.

Selain itu, bagi ASN/PNS juga tidak akan berdampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang penting, anggaran di APBN jelas dan tidak mengganggu hal-hal lain. Semua harus memahami bahwa menjadi ASN tidak akan membuat seseorang menjadi kaya.

Gaji ASN tidak besar dan sesuai dengan kemampuan negara. Jika ingin kaya, jangan menjadi ASN,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kinerja birokrat melalui perubahan skema pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tukin ini menjadi perhatian Bapak Presiden, padahal dengan penyeragaman pendapatan ini, tidak ada dorongan untuk peningkatan kinerja karena tidak ada perbedaan,” kata Menteri PANRB Azwar Anas, seperti dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarnya ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja PNS.

Kedepannya, pemerintah berharap pemberian tukin dapat dilakukan berdasarkan kinerja individu masing-masing PNS. Menurut Anas, tukin seharusnya tidak selalu memiliki besaran yang sama di antara PNS.

Temukan Artikel Viral kami di Google News