HarianLampung.co.id – Pemerintah telah memastikan adanya kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Beberapa kementerian dan lembaga, seperti Bappenas, BPKP, dan Kementerian PANRB, telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan ini juga sudah ditetapkan dalam peraturan terkait. Agus Pambagio, seorang Pengamat Kebijakan Publik, mengulas kebijakan ini dengan serius.
Agus memperingatkan pemerintah untuk melakukan perhitungan yang tepat terkait kenaikan tunjangan PNS. Hal ini dilakukan agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak tergerus oleh rencana kenaikan tunjangan ini.
“Yang paling penting adalah kejelasan dan ketersediaan anggaran dalam APBN, tanpa mengganggu sektor lainnya,” kata Agus kepada CNBC Indonesia pada Jumat (23/6/2023).
Agus berharap bahwa indikator kinerja dan pengawasan yang kuat harus ditekankan dalam menerapkan skema tunjangan berbasis kinerja ini.
Hal ini disebabkan karena jika skema tunjangan PNS diterapkan secara seragam, hal ini dianggap tidak adil karena tidak semua abdi negara memiliki tingkat usaha dan semangat kerja yang sama.
“Akan ada orang yang hanya membaca koran, minum kopi, merokok, dan pulang. Di sisi lain, ada yang bekerja keras karena memiliki tugas yang baik dan didorong oleh atasan mereka. Ini tidak adil,” ungkap Agus.
Dia mengingatkan pemerintah bahwa jika skema tunjangan berbasis kinerja untuk PNS benar-benar diterapkan, Inspektorat Jenderal sebagai pengawas kinerja internal di setiap kementerian dan lembaga negara harus tetap berjaga-jaga dalam menjalankan tugasnya.
“Irjen di setiap kementerian/lembaga harus bekerja dengan baik, teliti, menggunakan instrumen dan teknologi yang memungkinkan pengukuran KPI (Key Performance Index) ASN di kementerian dan lembaganya,” jelas Agus. Mengingat jumlah PNS yang cukup banyak, teknologi menjadi penting dalam membantu pengawasan.
“Bagaimana seorang Irjen bisa mengontrol ribuan orang di kementerian tanpa dukungan teknologi?” tambah Agus.