Media Inspirasi Masa Kini
News  

SEGER!!! 3 Instansi Pemerintah Ini Dapat Kenaikan Tukin Gaji PNS 2023 Signifikan, Cek Besarannya

SEGER!!! 3 Instansi Pemerintah Ini Dapat Kenaikan Tukin Gaji PNS 2023 Signifikan, Cek Besarannya
Jokowi Setujui Kenaikan Tukin

HarianLampung.co.id – Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja gaji , ASN.

Namun, peningkatan ini hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kenaikan gaji berlaku untuk kelas jabatan 1 hingga 17, dengan besaran kenaikan yang beragam. Setiap kelas jabatan mengalami kenaikan tunjangan kinerja antara Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Keputusan mengenai kenaikan gaji tersebut diambil oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan keputusan libur Idul Adha 2023 yang memberikan cuti bersama selama tiga hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya sekitar 8 ribu ASN yang bekerja di tiga instansi tersebut yang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2023.

Pada tanggal 1 Juli 2022, jumlah pegawai di Kemenpan-RB tercatat sebanyak 640 orang. Sementara itu, ASN BPKP tercatat sebanyak 5.810 orang, dan PNS Kementerian PPN/Bappenas sekitar 2.400 orang.

Jumlah total sumber daya manusia di tiga lembaga tersebut tidak mencapai 10.000 personel.

Perlu diketahui juga bahwa gaji PNS tahun 2023 di luar tiga lembaga yang disebutkan di atas masih sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penentuan besaran gaji PNS tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.

Dalam peraturan tersebut, tunjangan kinerja PNS, yang merupakan bagian dari gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian hasil pegawai dalam mencapai tanggung jawab individu terhadap pekerjaannya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News