Media Inspirasi Masa Kini
News  

SEGER!!! 3 Instansi Pemerintah Ini Dapat Kenaikan Tukin Gaji PNS 2023 Signifikan, Cek Besarannya

SEGER!!! 3 Instansi Pemerintah Ini Dapat Kenaikan Tukin Gaji PNS 2023 Signifikan, Cek Besarannya
Jokowi Setujui Kenaikan Tukin

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja tahun 2023 untuk masing-masing kelas jabatan di tiga instansi pemerintah:

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB):

Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000 Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000 Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000 Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000 Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000 Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000 Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000 Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000 Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000 Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000 Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000 Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000 Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000 Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000 Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000 Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000 Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

  1. Kementerian PPN/Bappenas:

Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000 Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000 Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000 Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000 Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000 Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000 Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000 Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000 Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000 Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000 Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000 Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000 Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000 Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000 Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000 Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000 Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):

Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000 Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000 Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000 Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000 Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000 Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000 Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000 Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000 Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000 Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000 Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000 Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000 Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000 Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000 Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000 Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000 Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

Demikianlah informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja gaji sebesar 8 ribu di tiga instansi pemerintah, beserta besaran tunjangan kinerja tahun 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News