HarianLampung.co.id – Cek Besaran Gaji PNS dengan Sistem Single Salary, Diklaim Bakal Menguntungkan ASN. Meski masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah Pusat, kabarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan keuntungan finansial dengan adanya sistem penggajian Sigle Salary yang sedang dipertimbangkan.
Dalam konsep gaji single salary, tunjangan akan menjadi bagian dari gaji yang diterima oleh PNS. Dengan demikian, PNS tidak perlu menunggu hingga gaji ke-13 untuk menerima semua tunjangan yang seharusnya mereka dapatkan.
Sebab, gaji PNS sudah mencakup semua tunjangan dalam sistem gaji single salary ini.
Meskipun jumlah tunjangan yang diberikan diperkirakan tidak terlalu besar, berkisar antara 5 hingga 10 persen dari total gaji.
Namun, ada rencana untuk mengatur besaran gaji PNS dalam sistem single salary dengan selisih 10 kali lipat antara gaji terendah dan tertinggi.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai besaran gaji dalam sistem single salary, berikut ini rincian berdasarkan sumber-sumber terpercaya:
Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I: Rp 39,365,146
JPT-II: Rp 37,490,615
JPT-III: Rp 35,705,348