HarianLampung.co.id – Ini Perubahan Signifikan Pangat Golongan PNS Dalam Sistem Single Salary. Dalam konteks perubahan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary, terjadi perubahan dalam pangkat golongan.
Perubahan ini mengubah cara penentuan gaji berdasarkan golongan bagi PNS. Berikut adalah ulasan mengenai perbedaan pangkat golongan antara sistem single salary dengan sistem yang masih digunakan saat ini.
Dalam sistem penggajian yang masih berlaku saat ini, berlaku pangkat golongan sebagai berikut:
- Golongan I a: Juru Muda.
- Golongan I b: Juru Muda Tingkat I.
- Golongan I c: Juru.
- Golongan I d: Juru Tingkat I.
- Golongan II a: Pengatur Muda.
- Golongan II b: Pengatur Muda Tingkat I.
- Golongan II c: Pengatur.
- Golongan II d: Pengatur Tingkat I.
- Golongan III a: Penata Muda.
- Golongan III b: Penata Muda Tingkat I.
- Golongan III c: Penata.
- Golongan III d: Penata Tingkat I.
- Golongan IV a: Pembina.
- Golongan IV b: Pembina Tingkat I.
- Golongan IV c: Pembina Utama Muda.
- Golongan IV d: Pembina Utama Madya.
- Golongan IV e: Pembina Utama.
Sementara itu, dalam sistem single salary, pangkat golongan PNS disesuaikan dengan fasilitas PNS, RPP tentang Gaji dan Tunjangan dengan rincian berikut:
- Jabatan Administrasi:
- Pangkat JA, JF-1 hingga JA, JF-7: Jabatan Pelaksana.
- Pangkat JA, JF-5 hingga JA, JF-15: Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
- Jabatan Fungsional:
- Pangkat JA, JF-2 hingga JA, JF-9: Jabatan Fungsional Keterampilan.
- Pangkat JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15: Jabatan Fungsional Ahli.
- Jabatan Pimpinan Tinggi:
- Pangkat JPT-VI hingga JPT-V: JPT Pratama.
- Pangkat JPT-IV hingga JPT-III: JPT Madya.
- Pangkat JPT-II hingga JPT-I: JPT Utama.