Dalam sistem single salary, terdapat beberapa penjelasan mengenai pangkat golongan PNS, sebagai berikut:
- Jabatan administrasi terbagi menjadi tiga:
- Pejabat administrator: Bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam semua kegiatan pelayanan publik, pembangunan, dan administrasi pemerintahan.
- Pengawas: Bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Pelaksana: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
- Jabatan fungsional terdiri dari dua jenis:
- Jabatan fungsional keahlian, yang meliputi Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama.
- Jabatan fungsional keterampilan, yang meliputi Penyelia, Terampil, Mahir, dan Pemula.
- Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari beberapa jenis:
- Jabatan pimpinan tinggi utama.
- Jabatan pimpinan tinggi madya.
- Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dengan demikian, perubahan sistem penggajian PNS dengan sistem single salary membawa perubahan dalam pengaturan pangkat golongan yang berbeda dengan sistem yang masih berlaku saat ini.