HarianLampung.co.id – Simak informasi mengenai Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 13 Juli 2023 yang akan berada di beberapa titik.
Bandung, Kamis, 13 Juli 2023 – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyediakan layanan SIM keliling di Bandung.
Dalam upaya mempermudah masyarakat, Korlantas Polri menempatkan dua lokasi berbeda setiap harinya untuk melayani perpanjangan SIM.
Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi daring seperti Signal.
SIM keliling Bandung dapat dengan mudah ditemukan di tempat-tempat strategis, terutama di area perbelanjaan yang ramai.
Namun, sebelum memperpanjang SIM, penting untuk memastikan bahwa SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Jika SIM telah kadaluwarsa, maka pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor Samsat.
Harap diingat bahwa pihak kepolisian tidak memberikan dispensasi jika SIM telah lewat masa berlaku, bahkan hanya satu hari pun.
Oleh karena itu, jika SIM Anda sudah tidak berlaku, segeralah ke kantor Satpas untuk melakukan pembuatan ulang.
Layanan SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023, berikut adalah lokasi SIM keliling Bandung:
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif perpanjangan SIM bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp80.000 tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
Namun, perlu diingat bahwa angka-angka tersebut hanya mencakup biaya perpanjangan SIM tanpa memperhitungkan biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut adalah daftar tarif perpanjangan SIM:
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling Bandung.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan A dan C. Sementara itu, perpanjangan SIM golongan B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan proses yang lebih rumit.
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi SIM
Penting untuk dicatat bahwa surat keterangan kesehatan harus dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Pemohon harus dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu dengar, mereka harus memenuhi persyaratan kesehatan yang direkomendasikan oleh dokter dan melampirkan surat keterangan kesehatan yang sesuai.
Dengan adanya layanan SIM keliling Bandung, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.
Namun, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jaga agar SIM Anda tetap aktif dan hindari kesulitan di kemudian hari.