HarianLampung.co.id – Simamk informasi mengenai pencairan Dana PIP atau Dana Program Indonesia Pintar 2023 telah kembali cair untuk periode Juli hingga September.
Kabar baiknya, sejumlah siswa tidak lagi perlu melakukan aktivasi rekening SimPel di bank BRI, BNI, dan BSI agar dana bantuan tersebut dapat diterima.
Dalam upaya memberikan kemudahan kepada siswa penerima PIP 2023, pemerintah telah menghapus persyaratan aktivasi rekening SimPel di bank BRI, BNI, dan BSI.
Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening SimPel PIP 2023 di ketiga bank tersebut adalah tanggal 31 Juli 2023.
Jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana bantuan PIP 2023 akan hangus.
Namun, terdapat beberapa kelompok siswa dari tingkat pendidikan SD hingga SMA yang tetap bisa menerima dana PIP 2023 meskipun tidak melakukan aktivasi rekening.
Berikut adalah kriteria siswa yang dapat menerima dana PIP 2023 tanpa melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan:
– Siswa yang telah melakukan aktivasi rekening sebelumnya.
– Siswa yang telah memiliki buku tabungan SimPel karena sudah melakukan aktivasi rekening sebagai penerima yang masuk dalam SK Nominasi.
– Siswa yang telah menerima dana bantuan PIP di tahun sebelumnya pada jenjang pendidikan yang sama.
– SK Pemberian bagi siswa penerima telah terbit dan dapat diakses melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
Menurut informasi resmi yang dilansir oleh laman tersebut, pencairan dana PIP 2023 saat ini telah memasuki termin kedua, yakni mulai bulan Mei hingga September.
Data yang dihimpun oleh Seputarlampung.com melalui pip.kemdikbud.go.id menunjukkan bahwa jumlah total siswa SD hingga SMA/SMK yang telah menerima pencairan PIP 2023 hingga saat ini mencapai 8.027.027 siswa.
Bagi mereka yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk sebagai penerima PIP 2023, serta ingin mengecek apakah SK Pemberian telah terbit dan apakah dana telah masuk ke rekening penerima, dapat melakukannya dengan langkah-langkah berikut:
– Akses laman pip.kemdikbud.go.id melalui SIPINTAR.
– Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada menu “Cari Penerima PIP”.
– Ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul.
– Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Besaran dana bantuan PIP 2023 yang diterima oleh setiap penerima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikannya. Berikut adalah rincian nominal uang tunai yang diberikan:
– Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
– Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
– Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Demikianlah informasi terbaru mengenai pencairan dana PIP 2023 dan daftar siswa yang tidak perlu lagi melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan siswa-siswa penerima PIP dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan manfaat dari program ini.