Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya empat orang maksimal dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan PKH pada satu Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos untuk memastikan kelayakan menerima bantuan ini.
Syarat Menerima Bantuan PKH
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH adalah sebagai berikut:
– Harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
– Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.
– Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
– Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Penerima PKH 2023
Bagi yang ingin mengecek apakah mereka berhak menerima bantuan sosial PKH tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk memeriksanya:
1. Gunakan perangkat HP, laptop, tablet, atau komputer PC dan buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Lakukan login di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Pilih provinsi dan desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.
4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
5. Klik tombol ‘Cari Data’.
6. Anda akan melihat daftar penerima bantuan yang muncul.
Selanjutnya, Anda akan menerima informasi mengenai status pendaftaran Anda sebagai penerima bantuan PKH.