HarianLampung.co.id – Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dengan tegas menyatakan bahwa semua fasilitas umum yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan diberikan secara gratis kepada warga.
Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah Stadion Zainal Abidin Pagaralam (ZAP), yang lebih dikenal sebagai Stadion Jati Kalianda.
Langkah ini diambil sebagai respons atas perbincangan yang berkembang di media sosial mengenai sebuah banner yang terpasang di pintu masuk Stadion Jati.
Baca Juga : Amankan Pilkades Tahap II, Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.222 Personel Gabungan
Banner tersebut menyatakan bahwa pengunjung diharuskan membayar sejumlah Rp2 ribu untuk dapat masuk ke dalam stadion yang menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Selatan.
Namun, Nanang Ermanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera dicabut dan tidak akan diberlakukan dalam waktu yang akan datang.
Hal ini disebabkan oleh rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait masalah ini.
Bukan hanya berbicara, Nanang Ermanto juga bergerak nyata. Bersama dengan Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin dan Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, ia melepaskan banner yang memberitahukan pembatalan penerapan perda tersebut di Stadion ZAP Kalianda.
Baca Juga : Kapan Seleksi CPNS Dibuka?, Cek Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2023
“Hari ini, kami (pemerintah daerah) bersama forkopimda membatalkan penerapan perda soal biaya masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” kata Nanang pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Tidak hanya membebaskan biaya masuk, Nanang juga menekankan bahwa tidak akan ada lagi pungutan atau biaya untuk kegiatan olahraga masyarakat, terutama dalam penggunaan fasilitas olahraga yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Kami berupaya untuk memasyarakatkan olahraga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam berolahraga. Kesehatan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan dengan tujuan menghindari adanya kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait regulasi ini.
Nanang Ermanto menyatakan bahwa Perda yang dibuat seharusnya hanya diterapkan dalam konteks tertentu atau dalam situasi komersial.
“Biaya masuk ke stadion mungkin bisa diterapkan saat ada acara khusus. Seperti pertandingan resmi, turnamen olahraga, atau bahkan konser musik.
Namun, jika tujuannya hanya untuk berolahraga, saya rasa tidak perlu dikenakan biaya. Namun untuk parkir kendaraan mungkin akan tetap dikenakan biaya, dan ini akan kita tinjau ulang dalam Perda,” paparnya.
Baca Juga : Horee, Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bulan September
Keputusan Nanang Ermanto untuk menggratiskan fasilitas olahraga di Stadion Jati Kalianda tidak hanya merupakan langkah praktis, namun juga mencerminkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat dan promosi gaya hidup sehat melalui aktivitas olahraga.
Langkah ini diharapkan akan merangsang partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga serta mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan warganya.
Sebagai langkah progresif, pembatalan biaya masuk ini tentu menjadi angin segar bagi para penggemar olahraga dan masyarakat umum di Lampung Selatan.
Kehadiran fasilitas olahraga yang terbuka dan bebas biaya diharapkan akan membawa manfaat yang positif dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.