HarianLampung.co.id – Diungkapkan! Ternyata, beras operasi pasar atau yang lebih dikenal dengan istilah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) sekarang banyak dijual di platform e-commerce.
Dalam menyikapi hal ini, Direktur Perum Bulog yang akrab disapa Buwas, dengan tegas meminta para penyelenggara situs e-commerce untuk segera menurunkan (take down) produk beras murah kemasan 5 kilogram milik Bulog.
Sambil merokok sebatang kretek, Buwas menjelaskan bahwa ia juga akan segera berkoordinasi dengan Polri, khususnya Satgas Pangan, untuk menyelidiki lebih lanjut pedagang-pedagang yang dengan nekat menjual beras operasi pasar tersebut.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan mereka agar produk-produk ini dapat segera dihapus dari situs e-commerce.
Selanjutnya, kita akan bekerjasama dengan Satgas Pangan untuk menyelidiki lebih lanjut apabila ada penyimpangan yang terjadi,” ujar Buwas kepada awak media saat ia berkunjung ke Lotte Grosir di Jakarta Timur pada Jumat, 8 September 2023.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, juga ikut buka suara. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Arief menambahkan bahwa beras murah tersebut, yang saat ini dijual dengan harga Rp 54.500 per kemasan 5 kg, seharusnya hanya dapat dijual di ritel modern dan pasar tradisional.
“Kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan ini. Segera akan kita sampaikan kepada Menteri Perdagangan,” tambah Arief.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh detikcom, kita dapat menemukan sejumlah lapak pedagang yang menjual beras SPHP di platform Shopee dan Tokopedia.
Harga yang ditawarkan jauh di atas harga rata-rata yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berkisar antara Rp 67.999 per kg hingga Rp 73.000 per kg.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras SPHP seharusnya hanya Rp 10.900 per kg, dengan kemasan 5 kg seharga Rp 54.500.
Pedagang Nakal Lakukan Pelanggaran Harga
Dalam upaya untuk memberantas praktek jual beli beras SPHP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Buwas dan Arief Prasetyo Adi telah mengambil sikap tegas.
Mereka meminta agar situs-situs e-commerce yang memfasilitasi penjualan beras operasi pasar segera menghapus produk-produk tersebut.
Penjualan beras operasi pasar ini seharusnya hanya dilakukan melalui kanal distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu ritel modern dan pasar tradisional. Namun, pedagang nakal justru menjualnya dengan harga yang jauh melampaui HET yang telah ditentukan.
Koordinasi Dengan Pemerintah
Untuk menangani masalah ini, Buwas dan Arief Prasetyo Adi juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Langkah-langkah tegas akan diambil untuk memastikan bahwa pedagang yang melanggar aturan ini segera diberikan sanksi yang sesuai.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, diharapkan akan turut mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan harga beras SPHP. Langkah ini sangat penting guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.
Pedagang Online Wajib Patuhi HET
Pemerintah telah menetapkan HET untuk beras SPHP agar harga beras di pasaran tetap terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, pedagang online diharapkan untuk patuh terhadap ketentuan ini.
Beras operasi pasar yang dijual dengan harga melebihi HET tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pasokan beras di pasaran.
Untuk itu, langkah tegas dan koordinasi antara pemerintah, Bulog, dan instansi terkait sangat diperlukan.
Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar
Bagi pedagang yang tetap melanggar aturan ini, tindakan hukum akan segera diterapkan. Polri, melalui Satgas Pangan, akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pedagang yang nekat menjual beras operasi pasar dengan harga yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, masyarakat juga diharapkan untuk turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga harga beras yang stabil dan terjangkau.
Laporkan pedagang yang mencoba memanfaatkan situasi ini dengan menjual beras SPHP di atas HET ke pihak berwajib