Media Inspirasi Masa Kini

Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, 3 Tersangka Dieksekusi

Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, 3 Tersangka Dieksekusi
Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, 3 Tersangka Dieksekusi

HarianLampung.co.id – Pada Selasa, 12 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil mengeksekusi dua terpidana korupsi Tunjangan Kinerja () ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Sementara itu, satu terdakwa dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Ketiga individu ini telah terlibat dalam kasus yang menggemparkan, yang melibatkan sejumlah besar uang kerugian negara. Mari kita simak lebih lanjut mengenai mereka.

Len Aini, Mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung

Len Aini, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Kejari Bandar Lampung, adalah salah satu dari ketiga terpidana dalam kasus ini.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp2.4 miliar. Hukuman berat ini diberikan sebagai konsekuensi dari perbuatan korupsi yang telah dilakukannya.

Berry Yudanto, Mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari

Berry Yudanto adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini. Sebelumnya, ia menduduki jabatan sebagai Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian di Kejari Bandar Lampung.

Berry dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan wajib membayar uang kerugian negara sebesar Rp605 juta. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Sari Hastati, Mantan Operator Kejari

Sari Hastati, yang sebelumnya bekerja sebagai operator di Kejari Bandar Lampung, juga tidak luput dari ini.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp219 juta, dengan alternatif menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkrah

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap ketiga terpidana ini dilakukan berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dengan baik, dan hukuman yang dijatuhkan merupakan hasil dari proses peradilan yang adil.

Putusan Pengadilan Tipikor

Putusan ini berdasarkan proses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dengan nomor perkara yang berbeda-beda. Putusan ini meliputi:

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN TJK.

Sebelum eksekusi ini dilakukan, tiga terdakwa dalam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah diberhentikan secara tidak hormat pada tanggal 24 Agustus 2023.

Tindakan ini merupakan tindakan tegas dalam menangani yang melibatkan pejabat publik.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu, bahkan terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil mengeksekusi ketiga terpidana ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan adil.

Eksekusi terhadap ketiga terpidana korupsi Kejari Bandar Lampung ini adalah langkah yang penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Hukuman yang dijatuhkan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berencana untuk terlibat dalam tindakan korupsi.

Semoga dengan adanya penegakan hukum yang tegas seperti ini, Indonesia dapat terus maju menuju masyarakat yang bersih dari korupsi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News