HarianLampung.co.id – Total 47 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2024, Ini Daftarnya. Pemerintah, DPR, dan DPD telah menetapkan daftar panjang 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi fokus utama dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2024. Mari kita bahas lebih dalam mengenai berita ini.
Prolegnas 2024: Memilih yang Terbaik dari 78 RUU
Badan Legislasi (Baleg) DPR berperan penting dalam proses penyusunan prolegnas RUU Prioritas tahun 2024. Dalam upayanya untuk memilih yang terbaik, Baleg menerima 78 usulan RUU.
Dari angka tersebut, sepuluh RUU di antaranya adalah usulan baru yang akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam prolegnas tahun 2024.
Kriteria Seleksi yang Ketat
Untuk menentukan RUU mana yang layak masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2024, Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPD telah menyusun sejumlah parameter.
Parameter ini meliputi RUU yang sudah mencapai tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang sedang menunggu surat presiden (surpres), serta RUU yang telah selesai melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Selain itu, RUU yang sedang berada dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR, serta RUU yang masuk dalam daftar tunggu juga menjadi pertimbangan.
Tidak lupa, RUU usulan baru yang telah masuk dalam prolegnas 2020 – 2024 dan memiliki urgensi tertentu turut dipertimbangkan.
Hasil Seleksi: 47 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2024
Setelah seleksi yang cermat, akhirnya terpilih 47 RUU yang akan menjadi prioritas dalam prolegnas tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, dalam rapat kerja pemerintah, Baleg DPR, dan DPD.
RUU yang Dikeluarkan dari Prolegnas 2023
Tidak hanya mengumumkan RUU yang masuk, namun Baidowi juga menginformasikan bahwa enam RUU telah dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2023.
Penarikan usulan dan beberapa RUU yang telah diundangkan menjadi alasan di balik keputusan ini.
RUU Daerah Khusus Jakarta: Pentingnya Sebagai Konsekuensi Pemindahan Ibu Kota
Salah satu sorotan penting adalah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, yang menjadi salah satu usulan baru dalam prolegnas prioritas tahun 2024.
RUU ini menjadi sangat mendesak karena berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara, yang telah diatur dalam UU 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
RUU ini akan membahas berbagai aspek, termasuk kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Hal ini juga mencakup struktur, kewenangan, kelembagaan, dan pengaturan Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional.
Daftar 47 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024
Tanpa berlama-lama, inilah daftar 47 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2024:
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman.
- Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- RUU tentang Pertekstilan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
- Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
- Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
- Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.
- Rancangan Undang-Undang tentang Persandian.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.
Inilah agenda yang akan mengguncang dunia legislasi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Semoga RUU ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan negara kita.
Terus pantau perkembangan berita ini karena kami akan memberikan informasi terbaru seputar prolegnas 2024.