HarianLampung.co.id – Berikut ini informasi mengenai Cara Blokir STNK Motor yang Hilang dengan Mudah, Offline dan Online yang tentunya wajib anda simak.
Kehilangan kendaraan bermotor adalah masalah yang bisa terjadi pada siapa saja. Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang.
Blokir STNK ini tidak hanya mencegah penyalahgunaan kendaraan Anda, tetapi juga menghindari tagihan pajak yang tak terduga.
Di artikel ini, kami akan membahas dua cara yang bisa Anda pilih untuk memblokir STNK motor yang hilang, baik secara offline maupun online.
Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Secara Offline
Jika Anda memiliki waktu dan tenaga, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memblokir STNK motor yang hilang secara offline:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat pergi ke Samsat terdekat:
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian
- Surat pernyataan blokir STNK
- STNK dan BPKB
- Surat kuasa (jika Anda diwakilkan)
2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Kunjungi kantor Samsat terdekat secepatnya setelah Anda mendapatkan surat kehilangan dan BAP dari pihak berwajib.
Pastikan juga Anda membawa semua dokumen yang diperlukan. Perhatikan jam buka kantor Samsat, sebaiknya datang pada pagi hari untuk memastikan pemblokiran STNK dapat segera dilakukan.
3. Mendaftar di Loket
Caranya adalah mendaftar di loket yang digunakan untuk melakukan pemblokiran STNK. Biasanya, akan ada plang yang menunjukkan fungsi dari loket tersebut.
Jika tidak, Anda bisa menanyakan kepada petugas di bagian informasi. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
Untuk menghindari dokumen terjatuh, Anda bisa menempatkan dokumen tersebut dalam map.
4. Proses Pemblokiran STNK
Petugas loket akan memeriksa dokumen persyaratan yang Anda bawa sebelum memproses pemblokiran STNK motor yang hilang. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
5. STNK Telah Diblokir
Jika semua persyaratan telah lengkap, maka petugas akan segera melakukan pemblokiran terhadap STNK motor yang hilang tersebut.
Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Secara Online
Selain cara offline, Anda juga dapat memblokir STNK motor yang hilang secara online. Untuk saat ini, pelayanan pemblokiran STNK secara online hanya tersedia di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Persyaratan untuk pemblokiran STNK motor yang hilang secara online adalah:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik motor
- STNK dan BPKB
- Bukti jual beli
- Surat pengalihan (format sudah tersedia)
2. Registrasi
Langkah pertama adalah melakukan registrasi di platform online yang tersedia. Anda akan diminta untuk mengunggah data diri Anda.
3. Pilih Menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Setelah berhasil melakukan registrasi, lanjutkan dengan memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
4. Pilih Menu Blokir
Langkah berikutnya adalah memilih menu blokir. Masukkan nomor polisi motor yang hilang.
5. Isi Data Kendaraan dan Unggah Berkas yang Diminta
Isi data kendaraan yang diperlukan dan unggah berkas-berkas yang diminta. Setelah itu, kirim permohonan Anda.
6. Pemblokiran Selesai
Tunggu konfirmasi keberhasilan pemblokiran yang akan dikirimkan melalui surat atau melalui platform online.
Dengan mengikuti salah satu dari dua cara di atas, Anda dapat dengan mudah memblokir STNK motor yang hilang. Ingatlah untuk selalu memenuhi persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Semoga artikel ini membantu Anda mengatasi masalah kehilangan motor Anda.