HarianLampung.co.id – Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang emas bagi para calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini.
Bagi mereka yang bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), saatnya untuk meraih mimpi tersebut.
Dalam kesempatan ini, tersedia total 78.862 formasi yang siap diisi, dan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah yang membuka peluang sebanyak 493.634 formasi.
Yuk, simak detailnya!
Formasi yang Tersedia
Jumlah formasi yang dibuka kali ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, ada 28.903 formasi yang tersedia, sementara untuk PPPK mencapai 49.959 formasi.
Di tingkat pemerintah daerah, sebanyak 296.084 formasi disediakan untuk PPPK yang terbagi dalam tiga kategori utama: Guru (154.724 formasi), Tenaga Kesehatan (42.826 formasi), dan Teknis (??42.826 formasi).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Menggoda
Salah satu instansi yang menawarkan peluang besar dalam perekrutan kali ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Mereka membuka sebanyak 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK. Bagi Anda yang memiliki minat dan kualifikasi di bidang ini, jangan lewatkan kesempatan emas ini.
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan
Berikut adalah daftar instansi-instansi yang membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK beserta rincian formasi yang tersedia:
Kementerian Agama
CPNS: 68 formasi
PPPK: 4.057 formasi
Komisi Pemberantasan Korupsi
CPNS: 214 formasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
CPNS: 1.015 formasi
PPPK: 1.563 formasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
CPNS: 4 formasi
PPPK: 240 formasi
Mahkamah Agung
CPNS: 1.669 formasi
Kejaksaan RI
CPNS: 7.846 formasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
CPNS: 500 formasi
Badan Intelijen Negara
CPNS: 1.000 formasi
Badan Pusat Statistik
PPPK: 347 formasi
Badan Kepegawaian Negara
PPPK: 149 formasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PPPK: 11 formasi
Komisi Aparatur Sipil Negara
PPPK: 7 formasi
Badan Informasi Geospasial
PPPK: 126 formasi
Kementerian Perhubungan
PPPK: 1.233 formasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
PPPK: 34 formasi
Kepolisian RI
PPPK: 350 formasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PPPK: 63 formasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
PPPK: 31 formasi
Kementerian Kesehatan
PPPK: 30 formasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
PPPK: 101 formasi
Kementerian Dalam Negeri
CPNS: 20 formasi
PPPK: 133 formasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
PPPK: 1.286 formasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
CPNS: 50 formasi
Persiapkan Diri Anda!
Bagi Anda yang bercita-cita untuk bergabung dengan pemerintahan sebagai CPNS atau PPPK, inilah saatnya untuk mempersiapkan diri secara matang.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang Anda minati. Selain itu, perhatikan juga tenggat waktu pendaftaran dan prosedur seleksi yang berlaku.
Kesempatan ini mungkin datang hanya sekali dalam seumur hidup, jadi jangan lewatkan!
Menjadi Bagian dari Perubahan
Bergabung dengan pemerintahan sebagai CPNS atau PPPK adalah langkah awal untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam negeri ini.
Anda akan memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam berbagai bidang yang sesuai dengan minat dan keahlian Anda.
Selain itu, menjadi seorang pegawai pemerintah juga memberikan stabilitas pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya.