HarianLampung.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana perubahan nama wilayah Nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan besar-besaran menuju perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur.
Selain perubahan nama tersebut, berbagai aturan dan prosedur di berbagai instansi pemerintah juga akan mengalami perubahan, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Perubahan Nama, Perubahan e-KTP
Salah satu perubahan yang akan terjadi adalah dalam hal kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Disdukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa warga Jakarta akan diharuskan mencetak ulang e-KTP mereka ketika DKI Jakarta berubah menjadi DKJ.
Hal ini sejalan dengan perubahan nama wilayah administratif.
Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, “Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ.”
Ini berarti bahwa e-KTP warga DKI Jakarta akan memerlukan pembaruan agar sesuai dengan nama baru wilayah tersebut.
Proses Cetak Ulang e-KTP DKJ
Proses pencetakan ulang e-KTP ini akan dilakukan secara bertahap dan warga harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut ini adalah syarat dan cara untuk mencetak ulang e-KTP:
Syarat Cetak Ulang e-KTP karena Perubahan Data:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Dokumen pendukung perubahan data seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Penetapan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, dan lainnya.
Syarat Cetak Ulang e-KTP karena Hilang atau Rusak:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
- e-KTP asli yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Cara Cetak Ulang e-KTP DKJ:
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui layanan Online Alpukat Betawi.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli maupun fotokopi, termasuk e-KTP lama (jika terjadi perubahan data), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika e-KTP hilang), dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan keperluan Anda kepada petugas Disdukcapil untuk proses pencetakan e-KTP.
- Serahkan semua berkas yang diperlukan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan melakukan pencetakan e-KTP yang baru sesuai dengan data terbaru.
Dengan mengikuti prosedur ini, warga DKJ akan dapat mencetak ulang e-KTP mereka sesuai dengan perubahan nama wilayah.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang dibutuhkan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses cetak ulang e-KTP Anda.
Pemerintah DKJ akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan ini, dan warga diharapkan untuk mengikuti perkembangan terbaru melalui sumber-sumber resmi pemerintah.
Dengan demikian, perubahan nama ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.