HarianLampung.co.id – Informasi terkini mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mungkin akan naik mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Penyesuaian ini terjadi sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak mentah dunia yang telah kita saksikan sepanjang bulan September.
Pertamina Mengambil Langkah Terhadap Harga BBM Non-subsidi
Tentu, kita tidak bisa mengabaikan peran penting PT Pertamina dalam mengelola harga BBM non-subsidi di Indonesia.
Sejak bulan Juli tahun ini, Pertamina telah menyesuaikan harga BBM jenis tertentu sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak mentah dunia.
Pada bulan September, mereka bahkan menaikkan harga BBM non-subsidi untuk semua jenis, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, dan Pertamax Green 95.
Mengapa Harga Minyak Mentah Meningkat?
Untuk memahami lebih baik mengapa harga BBM non-subsidi dapat naik, kita perlu melihat ke harga minyak mentah dunia.
Menurut data dari Refinitiv, harga minyak mentah jenis Brent ditutup pada posisi US$ 95,34 per barel pada perdagangan terakhir pekan ini, Jumat (29/9/2023). Harga minyak WTI, di sisi lain, berada di posisi US$ 90,78 per barel.
Meskipun ada sedikit penurunan dibandingkan dengan hari Kamis sebelumnya, harga minyak masih berada di level tertinggi dalam 10 bulan terakhir.
Peningkatan harga minyak ini dimulai pada awal September ketika Arab Saudi mengumumkan rencana pemangkasan produksi sebesar 1 juta barel per hari secara sukarela hingga akhir tahun.
Pemangkasan ini diharapkan dapat mengurangi produksi minyak hingga 9 juta barel per hari pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Rusia juga berencana untuk memperpanjang pemangkasan sukarela sebesar 300.000 barel per hari hingga Desember 2023.
Rusia Melarang Ekspor Bensin dan Solar
Tidak hanya itu, Rusia juga telah mengambil tindakan drastis dengan melarang ekspor bensin dan solar ke semua negara di luar empat negara bekas Uni Soviet.
Langkah ini diambil untuk menstabilkan pasar dalam negeri. Namun, penting untuk dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku untuk bahan bakar yang dipasok berdasarkan perjanjian antar pemerintah kepada anggota Uni Ekonomi Eurasia yang dipimpin oleh Moskow, yang mencakup Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kyrgyzstan.
Kebijakan ini telah berkontribusi pada peningkatan harga minyak yang signifikan.
Perbandingan Harga Minyak Brent dan WTI
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat rata-rata harga minyak Brent dan WTI selama bulan September 2023.
Rata-rata harga minyak Brent berada di angka US$ 92,45 per barel, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Juli yang hanya US$ 85,14 per barel.
Sementara itu, rata-rata harga minyak WTI pada bulan yang sama adalah US$ 89,13 per barel, dibandingkan dengan US$ 81,36 per barel pada bulan Juli.
Formula Kenaikan Harga BBM oleh Pemerintah
Pemerintah sendiri menaikkan harga BBM non-subsidi berdasarkan formula tertentu. Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak menjelaskan bahwa formula harga menggunakan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) dalam satuan USD per barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Berdasarkan data dari Refinitiv, rata-rata harga minyak Brent pada dua bulan terakhir (September-Agustus 2023) adalah sebesar US$ 88,80 per barel, yang lebih rendah dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya (Agustus-Juli 2023) sebesar US$ 82,67 per barel.
Sementara itu, rata-rata harga minyak WTI pada dua bulan terakhir (September-Agustus 2023) adalah sebesar US$ 85,24 per barel, yang juga lebih rendah dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya (Agustus-Juli 2023) sebesar US$ 78,56 per barel.
Pengaruh Nilai Tukar Rupiah
Selain lonjakan harga minyak, kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamina juga dapat disebabkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah.
Rata-rata nilai tukar rupiah pada bulan September 2023 adalah Rp 15.354 per US$1, yang lebih lemah dibandingkan dengan Agustus yang mencapai Rp 15.238 per US$1.