HarianLampung.co.id – Pada Minggu, 08 Oktober 2023, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP, seorang pelajar berusia 15 tahun.
Pencurian Sepeda Motor Honda Supra Fit
Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa tersangka AP berasal dari Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan.
AP bersama dua rekannya, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6849-NJL milik Boy Randi.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 23.22 WIB.
Pencurian berlangsung di halaman rumah korban di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungbintang, korban mengharapkan tindak lanjut dari pihak berwajib.
Penangkapan Tersangka AP
Setelah tim penyelidikan Polsek Tanjungbintang bekerja keras, mereka berhasil mengungkap keberadaan tersangka AP. Pada akhirnya, mereka berhasil menangkap AP, meskipun dua rekannya, RD dan PT, masih dalam pengejaran.
Saat ini, tersangka AP telah ditahan di Polsek Tanjungbintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban.
Tersangka AP akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana sebagai akibat dari perbuatannya.
Pencurian Kipas dan Amplifier di Masjid
Sementara itu, di Tulangbawang, Polsek Denteteladas juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian. Pelaku bernama HA, berusia 19 tahun, dan beralamat di Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Pelaku HA ditangkap karena mencuri kipas dan amplifier di Masjid Babussalam.
Kejadian Pencurian di Masjid
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 06 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku, yang merupakan seorang pemuda pengangguran, mengambil kipas dinding dan amplifier yang memiliki nilai perkiraan sekitar Rp3 juta.
Penangkapan Pelaku HA
Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, menjelaskan bahwa pelaku HA berhasil ditangkap ketika berada di wilayah Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedungmeneng.
Tindakan cepat dari polisi membantu mengamankan pelaku dan mengembalikan barang-barang yang dicuri dari masjid.