Media Inspirasi Masa Kini
News  

Kabar Penghapusan Kelas BPJS, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS

Kabar Penghapusan Kelas BPJS, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS
BPJS Kesehatan

HarianLampung.co.id – Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan oleh Kesehatan mendapatkan sorotan.

Direktur Utama Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan pembaruan terkini mengenai perkembangan kebijakan ini. Simak kabar terbarunya di bawah ini.

Kebijakan KRIS Tetap Stabil

Menurut Ali Ghufron Mukti, Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah terkait penerapan KRIS.

Meskipun ada perubahan yang diantisipasi, hingga saat ini, kebijakan Kesehatan masih tetap stabil seperti sebelumnya.

Ali menjelaskan, “BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini, kebijakannya masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3, tetap di kelas 3, kelas 2 tetap berada di kelas 2, dan seterusnya.

Hal ini menjelaskan bahwa BPJS masih akan mematuhi struktur kelas yang ada.

Menunggu Hasil Ujicoba Pemerintah

Selain menunggu keputusan pemerintah, Ali Ghufron Mukti juga mengungkapkan bahwa masih menantikan hasil dari ujicoba yang sedang dilakukan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit.

Ujicoba ini menjadi langkah penting dalam mengadaptasi kebijakan KRIS.

Ali menyatakan, “Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, kita masih menanti kebijakannya seperti apa.” Ujicoba ini akan membantu dalam menentukan detail implementasi KRIS yang akan datang.

Pemerintah Berencana Ganti Sistem Iuran BPJS

Sebagai latar belakang, pemerintah memiliki rencana untuk mengganti sistem iuran kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam sistem baru ini, fokus akan diberikan pada perbaikan di tempat tidur. Hal ini termasuk mengurangi jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat inap, dari yang selama ini dapat menampung enam pasien menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Uji Coba untuk Mengukur Dampak KRIS

Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Uji coba ini menjadi tahap penting dalam menilai keberhasilan kebijakan ini.

Dalam kerangka KRIS, terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan pada tahun ini. Berikut adalah beberapa dari kriteria tersebut:

  1. Komponen Bangunan: Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi Udara: Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan Ruangan: Pencahayaan ruangan buatan harus memenuhi kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  5. Tenaga Kesehatan: Harus ada tenaga kesehatan yang siap sedia per tempat tidur.
  6. Suhu Ruangan: Ruangan harus dapat mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 Celcius.
  7. Pemisahan Ruangan: Ruangan harus terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan Ruang: Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi dengan rel harus ditempatkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar Mandi: Harus ada kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet Oksigen: Perlu tersedia outlet oksigen untuk pasien yang membutuhkannya.

Semua kriteria ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

Pemerintah Terus Berupaya Memahami Dampak KRIS

Dengan uji coba yang sedang berlangsung, pemerintah berusaha memahami dampak yang ditimbulkan oleh penerapan KRIS.

Ini melibatkan pengukuran indeks kepuasan masyarakat, yang akan membantu dalam menentukan sejauh mana kebijakan ini berhasil memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Perubahan dalam sistem kesehatan adalah langkah besar, dan melibatkan banyak aspek, termasuk kualitas layanan kesehatan, aksesibilitas, dan dampak finansial.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan KRIS JKN memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News