HarianLampung.co.id – Pemerintah Indonesia sedang bergerak dengan gencar dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit, khususnya untuk ruang rawat inap kelas BPJS Kesehatan.
Langkah ini akan menjadi tolak ukur untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS di rumah sakit akan dilakukan secara bertahap mulai dari Januari 2023 hingga Juli 2025.
Tujuannya adalah memberikan ruang kepada rumah sakit untuk menyesuaikan standar ruang rawat inap sesuai dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan.
Satu Standar Kelas Rawat Inap
Siti Nadia menjelaskan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia bahwa tujuan akhir dari penerapan KRIS adalah menciptakan satu standar kelas rawat inap yang sama di seluruh rumah sakit.
Dengan kata lain, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh satu kelas standar yang setara.
Proses Tunggu Kesiapan Rumah Sakit
Salah satu alasan mengapa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan baru dilaksanakan pada tahun tersebut adalah karena perlu menunggu kesiapan rumah sakit untuk menstandarisasi ruang rawat inap mereka.
Siti Nadia menyatakan bahwa tidak ada banyak perbedaan antara ruang rawat inap kelas 1 dan kelas 2 di rumah sakit.
Namun, kelas 3 memiliki beragam standar. Beberapa ruangan mungkin hanya memiliki 4 tempat tidur, sementara yang lain memiliki 6 hingga 8 tempat tidur.
Bahkan ada yang memiliki kamar mandi di dalam ruangan, sementara yang lain memiliki kamar mandi di luar. Selain itu, ada rumah sakit yang masih belum memiliki bel untuk memanggil perawat.
Oleh karena itu, ada 12 kriteria yang akan dijadikan standar untuk memastikan kualitas pelayanan yang konsisten, dan ini akan dimulai dengan kelas 3, yang pada akhirnya akan dihapuskan hingga tahun 2025.
Tertundanya Regulasi yang Menjadi Acuan
Regulasi yang akan dijadikan acuan untuk penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan belum kunjung rampung, meskipun telah dibahas sejak tahun 2020.
Regulasi ini adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Siti Nadia, kendala utama dalam menyelesaikan regulasi tersebut adalah kesiapan fasilitas kesehatan di rumah sakit yang masih belum merata.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tarif iuran ketika ruang rawat inap telah terstandarisasi juga belum selesai.
Menunggu Kesiapan Rumah Sakit
Sementara menunggu rumah sakit bersiap untuk mengimplementasikan KRIS hingga pertengahan 2025, Siti Nadia menyatakan bahwa pembahasan secara keseluruhan mengenai penghapusan sistem kelas dan penetapan satu tarif iuran akan terus dilakukan.
Hal ini karena sudah menjadi amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Nadia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 juga sudah mengamanatkan keadilan dan kesamaan standar perawatan.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menuju ke arah yang lebih adil dan setara dalam sistem kesehatannya.