HarianLampung.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dengan tegas menyuarakan dukungannya terhadap pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, apa yang seharusnya menjadi berita gembira bagi lebih dari 6 juta tenaga honorer, justru menemui kendala yang membuat Junimart merasa kecewa.
Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi dpr.go.id, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa Komisi II DPR telah memberikan persetujuan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Persetujuan ini diberikan tanpa adanya persyaratan ujian.
Sebuah langkah progresif diambil oleh pemerintah, dimana tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut diizinkan untuk diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti ujian.
Keputusan ini seharusnya menjadi angin segar bagi mereka yang telah setia menjalani tugasnya.
Namun, dalam realitasnya, harapan tersebut tampaknya masih menemui hambatan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyampaikan rasa kekecewaannya karena pengangkatan tenaga honorer tetap memerlukan tahap tes.
Menurutnya, lebih dari 6 juta tenaga honorer kini berada dalam ketidakpastian, menanti nasib mereka yang seolah-olah digantung di tengah keputusan yang belum jelas.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun,” ungkap Junimart dengan nada kekecewaan.
Ia menyoroti kenyataan bahwa meskipun telah ada persetujuan sebelumnya, kini tenaga honorer masih harus melibatkan diri dalam tahap tes untuk mendapatkan status PPPK.