HarianLampung.co.id – Sudah Diumumkan, BKD Rilis Hasil Seleksi PPPK Kesehatan, Kapan Hasil PPPK Guru?. Seperti yang diketahui Hari Sabtu, 16 Desember 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
Meiry Harika Sari, Kepala BKD Provinsi Lampung, membuka tabir kelulusan dalam pengumuman tersebut. Informasi mengenai BKD Lampung Rilis Hasil Seleksi PPPK Kesehatan juga kami kumpulkan dari berbagai sumber.
Lantas Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 untuk Lampung? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan
Pada pengumuman resmi tersebut, Meiry Harika Sari menyampaikan bahwa hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan telah diumumkan pada Jumat, 15 Desember 2023.
Meski begitu, ada fakta menarik bahwa tidak seluruh formasi PPPK tenaga kesehatan terisi dengan sukses. Dari 517 formasi yang tersedia, hanya 309 formasi yang berhasil terisi.
Hal ini mengindikasikan bahwa ada sekitar 200 formasi yang masih kosong.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Menyusul
Bagi yang menanti hasil PPPK tenaga guru, kabar baiknya akan segera tiba. Meiry Harika Sari mengonfirmasi bahwa hasil PPPK tenaga guru akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2023.
Sebuah pengumuman yang ditunggu-tunggu oleh para calon pegawai yang ikut dalam seleksi tersebut.
Informasi Penting bagi Peserta yang Lulus
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Proses ini melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Waktu yang diberikan untuk proses ini dimulai dari 16 Desember hingga 14 Januari 2024.
Dokumen Pendukung yang Wajib Disiapkan
- Surat Lamaran: Ditujukan kepada Gubernur Lampung.
- KTP atau Surat Keterangan Diri: Dukcapil setempat memberikan identitas diri.
- Pas Foto Terbaru: Berukuran 4×6.
- Ijazah dan Transkip Nilai Asli: Sesuai dengan kualifikasi dan pendidikan yang dilamar.
- Surat Keterangan Lima Poin: Dokumen penting untuk melengkapi berkas.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Menunjukkan rekam jejak bersih dari pihak kepolisian.
- Surat Keterangan Sehat: Memastikan kondisi kesehatan yang baik.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba: Penting untuk menjaga integritas.
- Surat Keterangan Kerja: Ditandatangani oleh pimpinan minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
- Surat Keterangan Aktif Bekerja: Pada Provinsi Lampung paling tidak dua tahun secara terus menerus.
- STR Asli: Masih berlaku pada saat pelamaran, dengan jabatan yang dilamar (linier).