Media Inspirasi Masa Kini
News  

Cek Besaran Kenaikan Gaji ASN 2024: Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!

Cek Besaran Kenaikan Gaji ASN 2024: Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!

HarianLampung.co.id – Cek Besaran Kenaikan ASN 2024: Kabar Gembira untuk , TNI, Polri, dan !. berita baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia! Tahun 2024 dimulai dengan kenaikan yang pastinya bikin senyum, bukan?

Yuk, kita bahas lebih dalam!

Kabar Gembira dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan bahwa kenaikan bakal dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().

Meskipun peraturan terkait masih dalam proses penyusunan, tapi tenang, rencananya kenaikan ini bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Ada dana sekitar Rp 52 triliun yang sudah dialokasikan untuk mendukung kenaikan gaji ini, lho!

Rincian Gaji ASN dan PPPK 2024

Mari kita cek rincian gaji dan PPPK untuk tahun 2024 yang bikin kita penasaran!

Gaji PNS Golongan I

Golongan pertama, yaitu Golongan I, terdiri dari Ia, Ib, Ic, dan Id. Nah, buat yang di Golongan Ia, gajinya akan berkisar antara Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664.

Sedangkan buat yang di Golongan Id, rentang gajinya mulai dari Rp 1.999.944 hingga Rp 2.901.420. Wah, ada kenaikan yang lumayan, ya!

Gaji PNS Golongan II

Lanjut ke Golongan II, dari IIa sampai IId. Gaji untuk Golongan IIa berkisar antara Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488, sementara IId bisa mencapai Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600. Duh, semakin tinggi golongan, semakin seru nih!

Gaji PNS Golongan III

Pindah ke Golongan III, dari IIIa sampai IIId. Gaji tertinggi di sini bisa mencapai Rp 5.180.760, lho! Makin ke sini, makin menarik, kan?

Gaji PNS Golongan IV

Terakhir, Golongan IV dengan rentang gaji dari Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296. Wah, ini dia yang ditunggu-tunggu! Makin tinggi golongan, makin besar gajinya, tentunya.

Kenaikan Gaji untuk PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikutan bahagia nih! Mereka yang di Golongan I bisa dapat gaji antara Rp 1.938.276 – Rp 2.901.096.

Sedangkan yang di Golongan XVII bisa mencapai Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420. Wah, profesionalisme mereka terbayar dengan kenaikan gaji yang signifikan!

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan

Ini semua dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, sesuai dengan komitmen pemerintah.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengungkapkan bahwa aturan terkait gaji sedang diproses untuk PNS, TNI, Polri, dan juga pensiunan.

Jadi, semua pihak bakal merasakan dampak positifnya!

Temukan Artikel Viral kami di Google News