Media Inspirasi Masa Kini
News  

Kenali Tahapan Pemilu 2024: Jadwal Penetapan Presiden dan Tahapan Lanjutan Pemilu

Kenali Tahapan Pemilu 2024: Jadwal Penetapan Presiden dan Tahapan Lanjutan Pemilu
Contoh Doa Rapat Pleno PPS Pemilu 2024, Singkat dan Khitmat

HarianLampung.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai dilaksanakan pada Rabu (14/2). Namun, tahapan-tahapan berikutnya masih menanti untuk diselesaikan.

Jadwal Penetapan Hasil Pemilu

Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan selanjutnya dalam telah diatur dengan jelas. Penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret.

Pengumuman Hasil Pemilu

Setelah tahapan penghitungan selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasilnya. Hasil tersebut mencakup suara untuk presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perselisihan Hasil Pemilu

Peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menangani permohonan tersebut dan memutuskannya dalam waktu yang ditentukan.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Apabila tidak ada perselisihan hasil pemilu, presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif yang terpilih akan ditetapkan oleh KPU dalam waktu tiga hari setelah menerima surat dari MK.

Tahapan Lanjutan

Namun, jika terjadi perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah ditetapkan, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.

Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pada , terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hasil Hitung Cepat

Saat ini, pasangan Prabowo-Gibran terlihat mengungguli pesaingnya berdasarkan hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei. Suara yang mereka raih telah mencapai di atas 55 persen.

Kesimpulan

Dengan berakhirnya pemungutan suara, proses selanjutnya dalam menjadi sorotan utama. Dengan ketegasan jadwal dan tahapan yang telah diatur, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan transparan, menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News