Media Inspirasi Masa Kini

Sidik Efendi: Calon Legislatif PKS Kota Bandarlampung Akui 233 Surat Suara Tercoblos

Sidik Efendi: Calon Legislatif PKS Kota Bandarlampung Akui 233 Surat Suara Tercoblos

HarianLampung.co.id – Caleg PKS Sidik Efendi Mengakui Mengenal Ketua KPPS TPS 19 Waykandis

Sidik Efendi, calon legislator DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengakui bahwa dia mengenal ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19 Waykandis di mana ada 233 surat suara tercoblos.

Pentingnya Keterbukaan dalam Pemilu

Sebagai seorang petahana, Sidik Efendi telah berkeliling selama hampir 5 tahun dan bersilahturahmi di 18 kelurahan yang berbeda.

Dia menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, dia datang ke Bawaslu Kota Bandarlampung untuk memberikan keterangan terkait kejadian di TPS 19 Kelurahan Waykandis.

Kepatuhan Terhadap Undangan Bawaslu

Sidik Efendi menegaskan bahwa sebagai seorang warga negara yang baik, dia patuh terhadap undangan yang diterimanya dari Bawaslu Kota Bandarlampung.

Dia siap memberikan klarifikasi terhadap berita yang muncul terkait surat suara yang tercoblos di TPS 19.

Tanggapan Terkait Pertanyaan Bawaslu

Sidik Efendi juga mengakui bahwa ada pertanyaan dari Bawaslu terkait kampanye yang dilakukan di sekitar TPS 19.

Dia menjelaskan bahwa dia baru mengetahui masalah tersebut setelah menunaikan hak pilihnya di TPS.

Menjaga Keterbukaan dan Transparansi

Sidik Efendi menegaskan bahwa dia tidak pernah menyuruh siapapun untuk mencoblos nama atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dia siap menghargai dan menghormati proses yang dilakukan oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara.

Menyikapi Hasil Proses Hukum

Sidik Efendi menegaskan bahwa sebagai konstituen dan peserta pemilu, dia akan menunggu dengan sabar hasil dari proses yang dilakukan oleh Bawaslu.

Dia menekankan pentingnya menghormati keputusan dan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News