HarianLampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan penegasan penting terkait dengan peran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam menjaga kemurnian suara masyarakat selama proses pemungutan suara di tingkat kecamatan.
Menjaga Kemurnian Suara
Anggota KPU Lampung, Warsito, menekankan pentingnya PPK untuk benar-benar menjaga kemurnian suara yang terdapat dalam kotak suara.
Menurutnya, suara masyarakat merupakan hal yang sangat berharga dalam konteks pemilu.
Kesiapan KPU dan PPK
KPU Lampung bersama dengan PPK di Kabupaten dan Kota siap untuk memastikan bahwa tidak ada pergeseran suara masyarakat yang terjadi selama proses penghitungan di tingkat kecamatan.
Mereka siap untuk menindaklanjuti setiap potensi kesalahan yang mungkin terjadi selama proses rekapitulasi.
Pentingnya Keterbukaan dan Koreksi
Warsito juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pemilu. Jika terdapat perbedaan antara hasil rekapitulasi dengan data lapangan, maka pengawas dan saksi memiliki hak untuk melakukan keberatan dan koreksi sesuai dengan fakta yang ada.
Hambatan yang Diatasi
Meskipun terdapat beberapa TPS yang mengalami pemungutan suara ulang (PSU), jumlahnya hanya sebagian kecil dari total TPS yang ada di Lampung.
KPU Lampung berharap agar proses rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten, dan kota tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Suara yang Sah Harus Dipertahankan
Warsito kembali menegaskan bahwa suara yang ada dalam kotak suara harus dianggap sah dan tidak boleh diubah. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilu hingga tahap akhir rekapitulasi.
Dengan menjaga kemurnian suara dan keterbukaan dalam setiap tahapan pemilu, diharapkan pelaksanaan pemilu di Provinsi Lampung dapat berjalan lancar dan kondusif dari awal hingga akhir proses penghitungan suara.