HarianLampung.co.id – Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Kabur dari LPKA Bandarlampung: Kronologi dan Penangkapan Terkini
Pesawaran – Seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang merupakan pembunuh anggota Polres Lampung Tengah berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Kepala LPKA Klas II Bandarlampung, Anggit Yongki Setiawan, mengungkapkan kejadian ini saat memberikan keterangan kepada media pada hari Selasa (21/5/2024).
Baca Juga : Viral Video Bang Jago Asal Lampung Timur Yang Ngaku Kebal Hukum Sambil Hisab Sabu
Menurut Anggit, ABH berinisial AEA (17) dan rekannya GAP (16) telah merencanakan pelarian mereka beberapa hari sebelumnya.
Pada hari Senin (20/5), saat petugas sedang melaksanakan sholat subuh, AEA dan GAP berhasil melarikan diri dengan cara membobol teralis ventilasi kamar mandi dan melompat keluar menggunakan sarung yang sudah dipotong-potong dan dililit.
Setelah berhasil keluar dari kamar, AEA dan GAP berlari menuju area poliklinik dan mengikat sarung yang dibawa ke tembok besi sebelum melompat ke luar Lapas.
Meskipun AEA berhasil melarikan diri, GAP gagal karena sarung yang digunakan robek sehingga ia kembali ke kamar sel.
AEA kemudian menuju pemukiman warga untuk meminta pertolongan setelah berhasil keluar dari LPKA.
Sebelumnya, AEA telah divonis hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja ini merupakan warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah dan menjalani hukuman di LPKA sejak Minggu (19/5/2024).
Kejadian pelarian ABH ini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap AEA dan mengembalikannya ke LPKA.