HarianLampung.co.id – Sidang Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek Kembali Digelar, Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan Menjadi Saksi
Jakarta – Sidang kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).
Dalam persidangan ini, Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa.
Pandu memberikan penjelasan terkait penetapan manajemen rekayasa lalu lintas di Tol MBZ yang merupakan tupoksi dari Sub-Kelompok Kerja (Subpokja) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam Tim Uji Laik Fungsi Tol MBZ.
Ia mengatakan bahwa pembatasan golongan kendaraan yang dapat melintas di Tol MBZ dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol.
“Ketika tol dibuka, hanya mobil pribadi (golongan 1) non-bus yang diizinkan masuk ke Tol MBZ.
Di Tol MBZ KM 47 terdapat turunan yang tidak dilengkapi dengan jalur darurat, sehingga jika kendaraan berat seperti truk dan bus mengalami rem blong, akan membahayakan kendaraan di sekitarnya,” ujar Pandu.
Pandu menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan pembatasan di Tol MBZ merupakan hasil kesepakatan melalui rapat stakeholder yang dihadiri oleh Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.
Salah satu dasar pembatasan tersebut adalah tingginya tingkat kecelakaan di jalan tol, seperti kecelakaan di tol Cipularang pada tahun 2018.
“Dalam uji laik fungsi yang dilakukan, kami mengevaluasi jenis dan jumlah rambu yang dipasang di Tol MBZ. Berdasarkan hasil uji laik fungsi tersebut, Tol MBZ memenuhi standar keselamatan,” kata Pandu.