HarianLampung.co.id – Pria Ditangkap karena Menganiaya Istrinya Hingga Babak Belur: Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
Seorang pria berinisial BS (33) telah ditangkap oleh anggota Polsek Pringsewu Kota karena telah menganiaya istrinya hingga babak belur.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 3 Mei 2024 di sebuah hotel di Pringsewu. Korban yang merupakan istri pelaku, berinisial QA (31), mengalami penganiayaan yang brutal oleh suaminya.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, pelaku diamankan di Lebak, Provinsi Banten pada Minggu, 19 Mei 2024.
Modus operandi pelaku dalam menganiaya korban melibatkan pelemparan handphone, tendangan, dan pukulan berulang kali di berbagai bagian tubuh korban.
Akibat dari tindakan kejam ini, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.
Penganiayaan tersebut hanya berhenti setelah korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan melakukan visum untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Pringsewu Kota.
Setelah menganiaya istri, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Alasan pelaku menyerang istrinya diketahui karena rasa cemburu setelah melihat pesan dari pria lain di handphone korban.
Pelaku BS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dia dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya perlindungan bagi korban.
Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menghormati dan mencintai pasangan tanpa resort ke kekerasan.