HarianLampung.co.id – Tangkap Pria Pembawa Senjata Rakitan di Pringsewu, Lampung: Kepemilikan Senpi Ilegal Melanggar UU Darurat 12 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial RE (27) dari Desa Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan.
Penangkapan dilakukan di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai dua orang pria yang terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) dan dicurigai berencana melakukan tindakan kriminal.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung dikirim ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Di lokasi, ditemukan dua pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria terlihat panik dan setelah diperiksa, ditemukan senpi rakitan jenis pistol beserta amunisi aktif dan selongsong peluru dalam tas yang dibawanya.
RE langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, sementara rekannya masih diperiksa sebagai saksi. Jika terbukti terlibat, rekan pelaku juga akan dijadikan tersangka.
Senpi rakitan dan amunisi kini menjadi barang bukti dalam penyidikan. Kepemilikan senpi ilegal ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.