HarianLampung.co.id – Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal: Polisi Amankan 21 Ton Bawang Bombay dari Malaysia
PEKANBARU – Penyelundupan bawang ilegal kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam kasus terbaru ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 ton bawang bombai yang diselundupkan dari Negara Malaysia melalui jalur laut. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini, yaitu Fah, SB, dan Nop.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Narsriadi, barang bukti berupa 21 ton bawang ilegal tersebut dibawa menggunakan truk tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Tersangka Fah mengaku bahwa bawang ilegal itu dibawanya dari Malaysia dengan menggunakan perahu kayu, kemudian dibawa ke lokasi bongkar di jalan PT RAPP di pinggir sungai Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selanjutnya, bawang ilegal tersebut diangkut menggunakan tiga truk.
Informasi tentang adanya upaya jual beli bawang tanpa dokumen resmi ini membuat tim kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga truk di depan Gerbang Tol Pekanbaru Jalan Yos Sudarso.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah NKRI.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 10 tahun penjara.