Media Inspirasi Masa Kini
News  

Sunendi Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta dalam Kasus Perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

HarianLampung.co.id – Pandeglang – Sunendi, terdakwa dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah divonis 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Pada sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, hakim ketua Joni Mauliddin Saputra menyatakan bahwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan senjata api, perburuan, pembunuhan, dan penjualan cula badak Jawa, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunendi) tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Joni dalam sidang.

Baca Juga : Kemenag Imbau Jamaah Haji Persiapkan Fisik Jelang Puncak Haji di Arafah

Hakim Joni juga menambahkan bahwa Sunendi diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Sunendi akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan sebagai penggantinya.

“Denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Joni.

Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa Sunendi akan tetap menjalani masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses persidangan.

Baca Juga : Terlilit Utang, Pria di Jambi Nekat Rampok Toko Pupuk Rp20 Juta

“Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi yang bernama Ujang Acep. Barang-barang tersebut antara lain:

  • 1 buah tengkorak badak Jawa
  • 1 unit senapan locok
  • 1 lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 sampai tahun 2023
  • 1 lembar peta penjagaan termasuk atau jalur keluar prioritas, operasi penyergapan di seksi II TNUK
  • 1 bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera jebak BTNUK tahun 2020 sampai tahun 2023
  • 1 bundel data dan informasi kematian badak Jawa TNUK
  • 1 buah flashdisk warna putih merk SanDisk
  • 1 tengkorak badak Jawa berikut dengan tulang belulang

Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Nyaris Tewas Dianiaya Anak Kandung, Pelaku Coba Bunuh Diri!

“Menetapkan barang bukti berupa 1 buah tengkorak badak Jawa, 1 unit senapan locok, dan beberapa dokumen terkait dikembalikan kepada saksi Ujang Acep,” terang Joni.

Temukan Artikel Viral kami di Google News