Media Inspirasi Masa Kini
Berita  

Kemenag Dorong Pemda Fasilitasi RPH dan RPU Bersertifikat Halal

HarianLampung.co.id – Kementerian Agama () Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) dalam mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam di Indonesia sejak dari hulu, yaitu proses penyembelihan dan pengolahan hewan.

“Saat ini, sudah ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi RPH dan RPU,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, di Bandarlampung, Kamis.

Baca Juga : Perempat Final Indonesia Open 2024: Hanya Empat Wakil Indonesia Tersisa

Surat Edaran Kemendagri tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemda sekitar satu bulan yang lalu atas dorongan dari Sekretariat Wakil Presiden.

Tujuannya adalah untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam di Indonesia sejak dari awal prosesnya.

“Permasalahan utama kita terletak pada sektor kuliner. Banyak rumah makan yang menyajikan menu dengan bahan dasar daging. Bahan dasar ini berasal dari hulu, yaitu RPH dan RPU.

Baca Juga : Truk Pasir Terguling Timpa Rumah Warga di Pandeglang, Sopir Diduga Tak Kuat Menanjak!

Oleh karena itu, kami mendorong agar RPH dan RPU mendapatkan sertifikat halal.

Dengan demikian, makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin kehalalannya sejak dari awal,” jelas Aqil.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa pemda perlu memfasilitasi pembiayaan dan pembinaan bagi RPH dan RPU untuk mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini dikarenakan sebagian besar RPH dan RPU dikelola atau dimiliki oleh pemerintah daerah.

Baca Juga : Terbongkar! Perselingkuhan Guru PNS dan Pegawai PPPK di TTU, Berujung Lahirnya Anak di Luar Nikah

“Alasan kami mendorong pemda untuk memfasilitasi RPH dan RPU mendapatkan sertifikat halal adalah karena mayoritas RPH dan RPU milik pemda, dan jarang sekali yang dikelola oleh swasta,” kata Aqil.

Aqil menambahkan bahwa RPH dan RPU yang mengajukan sertifikat halal harus memenuhi dan menerapkan prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

“Tentunya RPH dan RPU harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian, sanitasinya baik, serta memiliki juru sembelih halal (Juleha) dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi,” jelas Aqil.

Baca Juga : Listrik Padam Hampir 24 Jam, Banyak Sektor Alami Gangguan di Bandar Lampung

Upaya dalam mendorong sertifikasi halal bagi RPH dan RPU merupakan langkah penting untuk memastikan kehalalan pangan bagi umat Islam di Indonesia.

Dengan adanya jaminan kehalalan sejak dari hulu, diharapkan masyarakat muslim di Indonesia dapat lebih tenang dalam mengonsumsi makanan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News