HarianLampung.co.id, Bandarlampung – Upaya curang dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terbongkar!
Kejari Bandarlampung telah melimpahkan enam orang tersangka joki CASN ke Rutan dan Lapas Perempuan Bandarlampung.
“Sudah kita limpahkan tersangka tersebut di antaranya dua perempuan dan empat laki-laki,” kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Angga, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga : Prediksi Rumania vs Liechtenstein: Tricolors Siap Melaju di Euro 2024
Keenam tersangka berinisial RDS dan CZPA (perempuan), IG, MRA, AS, dan KYP (laki-laki). Mereka diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kasus ini berawal dari penangkapan tangan RDS pada 2 Desember 2023. RDS, anak seorang pejabat di Lampung, diduga melakukan praktik joki CASN di Kejati Lampung.
Baca Juga : Kode Redeem Ojol The Game, Hari Ini 7 Juni 2024: Upgrade Motor Gratis
Pengembangan kasus oleh Polda Lampung kemudian mengantarkan pada penangkapan lima pelaku lainnya.
Modus Operandi Terkuak
Para tersangka joki CASN ini menggunakan modus operandi yang canggih. Mereka membuat identitas palsu dan kartu ujian palsu untuk menggantikan peserta asli dalam tes CASN.
Dampak dan Sanksi
Terbongkarnya kasus joki CASN ini mencoreng nama baik institusi Kejaksaan dan proses seleksi CASN yang seharusnya adil dan transparan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.