HarianLampung.co.id – Pemerintah kembali menghadirkan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah gejolak harga pangan.
Bantuan sosial ini senilai Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dijadwalkan cair pada Juni 2024.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala informasi terkait BLT Mitigasi Risiko Pangan, mulai dari syarat penerima, cara cek status, hingga mekanisme penyaluran.
Siapa yang Berhak Menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan?
BLT Mitigasi Risiko Pangan khusus diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos per tanggal 14 Juni 2024.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua KPM DTKS secara otomatis menerima bantuan ini.
Berikut syarat-syarat lengkap penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:
- Terdaftar di DTKS Kemensos per tanggal 14 Juni 2024
- KPM tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti PKH, BPNT, dan BST
- KPM merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
Bagaimana Cara Cek Status Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan?
Terdapat dua cara mudah untuk mengecek status penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:
1. Melalui Website Kemensos:
Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan data diri seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Klik tombol “Cari”
Situs web akan menampilkan informasi status penerima, termasuk apakah Anda termasuk penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
2. Melalui Aplikasi SIKS Kemensos:
Unduh aplikasi SIKS Kemensos di Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan login menggunakan akun DTKS Anda
Pilih menu “Bansos”
Cari informasi BLT Mitigasi Risiko Pangan
Status penerima akan ditampilkan di aplikasi
Bagi KPM yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mengajukan usulan ke Dinas Sosial di daerah Anda. Bawalah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan?
BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. KPM akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau surat undangan.
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini.
Jangan Lewatkan Bantuan Ini!
Segera cek status penerima Anda dan ajukan usulan jika belum terdaftar di DTKS. Jangan sampai Anda terlewatkan bantuan yang sangat bermanfaat ini.
Sebarkan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat yang membutuhkan.
Mari bersama-sama kita jaga ketahanan pangan dan bantu masyarakat yang terdampak.