HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Kemenag Lampung mendorong agar proses penyembelihan hewan kurban di provinsi ini dilakukan oleh jasa juru sembelih halal (juleha).
“Kami mengimbau agar masjid-masjid dan tempat-tempat lain yang akan melakukan penyembelihan hewan kurban menggunakan jasa juleha,” ujar Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung pada hari Minggu.
Raharjo menjelaskan bahwa pada momen Idul Adha 1445 Hijriah ini, penting bagi hewan kurban yang disembelih seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau untuk mengikuti prosedur penyembelihan yang halal.
“Dengan demikian, daging hasil penyembelihan tersebut dapat dipastikan kehalalannya ketika disalurkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia juga menyatakan bahwa Kemenag Lampung bersama pihak terkait terus melakukan sosialisasi mengenai peran penting jasa juleha dalam menjamin kehalalan produk daging.
“Meskipun jumlah juleha yang terdaftar dan memiliki sertifikasi kompetensi masih terbatas, namun kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar pada Oktober 2024 nanti, semua rumah potong hewan dan unggas harus sudah tersertifikasi halal,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juleha Lampung, Saluddin, mengungkapkan bahwa pada Idul Adha tahun ini, pihaknya memberikan layanan penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid.
“Anggota kami telah ditempatkan di beberapa masjid yang membutuhkan jasa juleha untuk menyembelih hewan kurban. Namun, kami tidak dapat melayani semua masjid di wilayah ini,” ujarnya.
Saluddin menambahkan bahwa pada momen Idul Adha ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Lampung mengenai pentingnya penyembelihan hewan kurban sesuai dengan prinsip halal.
“Harapan kami ke depan, setiap masjid memiliki minimal satu juleha. Idealnya, para juleha tersebut juga mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,” tuturnya.
Dengan adanya upaya dari Kemenag Lampung dan DPW Juleha Lampung ini, diharapkan proses penyembelihan hewan kurban di Provinsi Lampung dapat terjamin kehalalannya serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya penyembelihan hewan sesuai dengan prinsip halal.