HarianLampung.co.id –
Kontroversi Logo Jersey Timnas Indonesia yang Didafarkan atas Nama Pribadi
Temuan Netizen Hebohkan Media Sosial
Berkembangnya media sosial di Indonesia kembali dihebohkan dengan temuan yang mengejutkan dari para netizen. Logo jersey Timnas Indonesia, sebuah simbol kebanggaan bagi masyarakat Indonesia, ternyata didaftarkan atas nama pribadi oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad.
Pendaftaran Logo Menuai Kontroversi
Apparel jersey Timnas Indonesia Erspo menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa logo jersey tersebut didaftarkan atas nama pribadi. Catatan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat permohonan hak merek logo jersey Timnas Indonesia dengan nomor DID2024006041 atas nama Muhammad Sadad.
Pertanyaan Tentang Penggunaan Garuda Pancasila
Kontroversi pun muncul seiring dengan fakta bahwa logo jersey Timnas Indonesia menggunakan Garuda Pancasila sebagai simbol di bagian dada jersey. Garuda Pancasila sendiri adalah lambang negara Indonesia yang boleh digunakan secara luas oleh semua pihak. Namun, jika logo tersebut diklaim sebagai milik pribadi, timbul pertanyaan apakah Garuda Pancasila tidak lagi bisa digunakan dengan bebas.
Aturan Penggunaan Lambang Negara sebagai Hak Merek
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tentang pengajuan lambang negara sebagai hak merek. Pasal 21 Ayat 2 Poin (b) menyebutkan bahwa logo dapat ditolak jika menyerupai simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional. Namun, hal tersebut dapat dikecualikan jika pemohon memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
PSSI Angkat Bicara
Menyusul polemik terkait pendaftaran logo jersey Timnas Indonesia atas nama pribadi, PSSI angkat bicara melalui anggota Komite Eksekutif Arya Sinulingga. Arya menyatakan bahwa pendaftaran hak kepemilikan logo jersey Timnas Indonesia oleh Erspo sah-sah saja dilakukan. PSSI sendiri juga tercatat sebagai pemilik hak atas logo Timnas Indonesia.
Penegasan dari Pihak Mills
Namun, penjelasan dari Arya Sinulingga langsung direspons oleh Head Apparel Designer Mills, Fajar Ramadhan. Melalui akun Twitter pribadinya, Fajar mengungkapkan bahwa pihak Mills sama sekali tidak diberitahu jika desain logo yang mereka buat didaftarkan sebagai hak merek. Fajar menegaskan bahwa logo Garuda versi Mills merupakan hasil kreativitas dan riset mereka, dan mereka siap jika logo tersebut menjadi milik negara atau PSSI.
Dengan berbagai pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terkait, polemik seputar logo jersey Timnas Indonesia terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Semoga penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum dapat ditemukan untuk mengatasi masalah ini.