HarianLampung.co.id – Pekanbaru – Penangkapan seorang pengedar sabu berinisial JI oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau telah berhasil membongkar sindikat narkoba yang merambah dari Bengkalis hingga Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 9,5 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kombes Manang Soebeti selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menjelaskan bahwa pengedar sabu tersebut ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Bengkalis yang berusaha membawa 9 paket besar dan 9 paket sedang sabu dengan total berat 9,5 kilogram. Namun, polisi masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri ke kebun sawit setelah kejadian tersebut.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan ribuan paket pil ekstasi yang disimpan dalam dua paket besar. “Total pil ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 9.000 butir,” ujar Manang Soebeti.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terkait upaya penyelundupan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah melintas di jalan Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
“Saat itu, dua orang pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan membawa dua tas besar. Ketika akan ditangkap, keduanya berhasil melarikan diri ke kebun sawit. Namun, satu di antara pelaku berhasil ditangkap,” jelas Manang Soebeti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengancam dengan hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun. Keberhasilan ini tentu menjadi capaian yang signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau.