Media Inspirasi Masa Kini

Wow! Klaim Dana Asuransi Peserta Haji Wafat Bisa Dilakukan Setelah Pelaksanaan Haji Selesai, Simak Syaratnya Disini!

HarianLampung.co.id – Peserta Haji Lampung Bisa Klaim Dana Asuransi Wafat Setelah Haji Selesai

Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung memberikan informasi terbaru terkait klaim dana asuransi bagi peserta haji yang meninggal dunia. Menurut Kepala Bidang Pengadaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ansori F Citra, pihak keluarga peserta haji dapat melakukan klaim setelah pelaksanaan haji selesai.

“Proses klaim dana asuransi bagi peserta haji yang wafat dapat dilakukan setelah haji selesai,” ujar Ansori di Bandarlampung, Senin.

Dalam proses klaim, pihak keluarga harus menyertakan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa peserta haji yang meninggal adalah anggota keluarga mereka.

“Keluarga bisa membawa kartu keluarga sebagai bukti ke pihak Bank, jika peserta haji tersebut memang bagian dari keluarga mereka,” jelas Ansori.

Dia juga menambahkan bahwa besaran dana asuransi yang diberikan kepada peserta haji yang meninggal sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah disetorkan.

“Dana asuransi yang diberikan kepada peserta haji wafat sesuai dengan BIPIH yang sudah dibayarkan. Misalnya, jika BIPIH tahun ini sebesar Rp58 juta, maka pihak asuransi akan membayarkan Rp58 juta kepada keluarga,” tambahnya.

Ansori menjelaskan bahwa asuransi ini berlaku bagi peserta haji yang meninggal dunia mulai dari saat masuk ke embarkasi, selama di pesawat, di Tanah Suci, hingga kepulangannya ke embarkasi.

Namun, jika peserta haji meninggal saat perjalanan menuju embarkasi, maka haji tersebut tidak dapat dilaksanakan dan akan diwakilkan. Sementara jika meninggal setelah kembali ke rumah usai menunaikan ibadah haji, klaim asuransi tidak berlaku.

Proses pencairan dana asuransi bagi peserta haji yang wafat akan dilakukan secara otomatis ke rekening yang bersangkutan setelah ada surat keterangan dari dokter dan otoritas Arab Saudi.

“Hanya dengan adanya surat keterangan dari dokter yang menyatakan kematian peserta haji, pihak asuransi akan mentransfer dana ke rekening yang bersangkutan setelah pelaksanaan haji selesai. Keluarga dapat mengurus klaim setelah itu,” jelas Ansori.

Hingga saat ini, tercatat tujuh peserta haji Lampung yang meninggal dunia, dengan rincian tiga orang di Bandarlampung, dua orang di Kabupaten Lampung Timur, satu orang di Tanggamus, dan satu orang di Tulangbawang Barat. Ansori berharap tidak ada lagi peserta haji yang meninggal dan semua peserta dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat. Total peserta haji Lampung yang telah pulang hingga saat ini mencapai 3.135 orang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News